Kilasharian. Com, Tanjabtim - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menyambut kunjungan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sungai Penuh dalam rangka konsultasi terkait tugas dan kewenangan anggota Badan Kehormatan.
Kedatangan Badan Kehormatan DPRD Sungai Penuh tersebut, langsung disambut oleh Wakil Ketua DPRD Tanjabtim, Markaban, anggota Badan Kehormatan DPRD Tanjantim, Firmansah Ayusda dan Sekretaris Dewan, Syafaruddin, pada hari Rabu (26/02/19) kemarin.
Rombongan DPRD Sungai Penuh, dipimpin langsung oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Sungai Penuh, Pasran K, S.Pd, Wakil Ketua, Karnaini, SH dan anggota H. Syarmil.
Pada kunjungan itu, terlihat bahwa Badan Kehormatan DPRD Sungai Penuh melontarkan pertanyaan terkait yang berhubungan dengan tugas dan kewenangan Badan Kehormatan. Dalam ruang rapat tersebut, diskusi tampak berjalan alot dan lancar.
Untuk diketahui, tugas Badan Kehormatan, yakni mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD dan/atau peraturan Tata Tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
Kemudian meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji. Melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih. Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi kepada rapat paripurna DPRD.
Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, klarifikasi pada Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen. Untuk melaksanakan tugas Badan Kehormatan berwenang memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan/atau peraturan Tata Tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Meminta keterangan pengadu, saksi dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain. Selanjutnya menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD. (ADV)