Termasuk Kerinci, Ini 20 Permohonan Sengketa Pilkada yang telah Terdaftar di MK
Termasuk Kerinci, Ini 20 Permohonan Sengketa Pilkada yang telah Terdaftar di MK

Termasuk Kerinci, Ini 20 Permohonan Sengketa Pilkada yang telah Terdaftar di MK

KERINCI - SEKJEN Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menerangkan hingga saat ini sudah ada 20 pemohon yang mendaftarkan permohonan gugatan sengketa Pilkada ke pihaknya. Dari 20 permohonan tersebut, 12 didaftarkan secara langsung dan 8 lainnya didaftarkan secara online.

"Total hingga hari ini (Senin, 9/7) sudah 20 permohonan perkara Pilkada yang masuk. Pengajuan secara langsung atau offline ada 12 dan 8 secara online," ujarnya saat digubungi Media Indonesia, Senin (9/7).

Dirinya menegaskan bahwa pihaknya telah siap dalam memproses sengketa hasil Pilkada secara keseluruhan baik dari kesiapan perangkat, instrumen maupun sumber daya manusia untuk melayani pihak-pihak yang akan berperkara di MK.

Sebagai informasi, ada 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada pada 2018 ini. Di 2017 sendiri ada 53 permohonan sengketa Pilkada dari total 101 daerah yang menggelar Pilkada didaftarkan ke MK. Sementara, pada 2015 lalu ada 147 permohonan sengketa ke MK dari 264 daerah yang menggelar Pilkada.

Berikut ke 20 permohonan sengketa Pilkada yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi per tanggal 9 Juli 2019 :

Perkara yang didaftarkan secara langsung

1. Kota Tegal

2. Kota Pare-Pare

3. Kota Gorontalo

4. Kota Madiun

5. Kab. Bangkalan (1)

6. Kab. Bangkalan (2)

7. Kab. Bolaang Mongondow

8. Kab. Biak Numfor

9. Kota Cirebon

10. Kota Padang Panjang

11. Kab. Sinjai

12. Kab. Sebulusallam

Perkara yang didaftarkan secara online

1. Kota Serang

2. Kota Bekasi

3. Kab. Donggala

4. Kab. Pinrang

5. Kab. banyuasin

6. Kab. Subang

7. Kab. Tapanuli Utara

8. Kab. Kerinci

(Media Indonesia)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.