Komisi III DPRD Muaro Jambi Kunker ke Yogyakarta
Komisi III DPRD Muaro Jambi Kunker ke Yogyakarta

Komisi III DPRD Muaro Jambi Kunker ke Yogyakarta

Kilasharian.Com, Muaro Jambi - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi melakukan kunjungan kerja ke Gedung DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kunjungan para Legislator Kabupaten Muaro Jambi ini, dilaksanakan pada Kamis (16/1/25) pagi.

Ketua Komisi III Dewan Muaro Jambi, Sulaiman mengatakan, bahwa kunjungan kerja yang dilakukan pihak Komisi III ini yaitu untuk berkoordinasi serta konsultasi mengenai persoalan strategi pencapaian target pengelolaan pendapatan daerah.

Kunjungan yang dilakukan Komisi III ini, kata dia, disambut baik oleh para pejabat di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta beserta sejumlah kepala SKPD setempat.

"Ini merupakan sebuah agenda dari Komisi III DPRD Muaro Jambi untuk bisa saling berkomunikasi dengan DPRD dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk kemajuan pembangunan Muaro Jambi ke depannya," kata Sulaiman kepada pewarta.

Sulaiman menyampaikan, dalam diskusi yang dilakukan ini, pihak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menjelaskan beberapa sektor pendapatan daerah dari sektor pariwisata.

Seperti, katanya, pendapatan asli daerah yang didapat dari objek wisata pinggiran pantai seperti obelix seaview, Ruang milik jalan (Rumija), dan pengoptimalan Tapping Box yang awalnya tidak terlirik sama sekali.

Namun, sambungnya, setelah dilakukan dengar pendapat dengan pihak swasta, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat melihat potensi-potensi yang akan menambah pendapatan asli Daerah.

"Dari hasil diskusi ini, harapan kami dapat membawa perubahan untuk Muaro Jambi yang akan digali ke depannya agar muaro jambi tahun mendatang pendapatan asli daerah nya dapat Meningkat," tandasnya. (*/adv)


Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.