Anggota DPRD Provinsi Ivan Wirata Ingatkan Pjs Bupati dan Walikota Agar Bersikap Netral di Pilkada Serentak 2024
Anggota DPRD Provinsi Ivan Wirata Ingatkan Pjs Bupati dan Walikota Agar Bersikap Netral di Pilkada Serentak 2024

Anggota DPRD Provinsi Ivan Wirata Ingatkan Pjs Bupati dan Walikota Agar Bersikap Netral di Pilkada Serentak 2024

Kilasharian.Com, Jambi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi terpilih periode 2025-2029, Ivan Wirata mengingatkan tiga Pejabat Sementara (Pjs) Bupati untuk bersikap netral di Pilkada Serentak 2024.

Karena menurut politi Golkar ini, Pjs bupati harus netral dan tidak terlibat cawe-cawe di dalam politik praktis. Karena tugas Pjs Bupati sangat berat menjelang Pilkada.

“Tugas Pjs sangat berat dalam rangka mengamankan Pilkada serentak, jadi memang harus sesuai aturan dan betul-betul netral jangan berpihak,” tegas Ivan, Selasa (24/9/24)

“Sebagai DPRD saya mengingatkan harus bisa membagi tugas. Seperti ada rapat-rapat strategis, harus hadir karena kami tidak mau diwakilkan,” tambah mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi ini.

Sebelumnya, Tiga Pjs Bupati dan Wali Kota ini dilantik di Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Selasa (24/9/24) siang.

Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris, disaksikan Pjs Gubernur Jambi Sudirman dan sejumlah Forkopimda lingkup Provinsi Jambi.

Adapun ketiga kepala daerah yang di-Pjs-kan adalah Bupati Batanghari Mhd. Fadhil Arief, Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Anwar Sadat, dan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir.

Bupati Batanghari Mhd. Fadhil Arief, dijabat oleh Arif Budiman yang juga Kepala Dinas (Kadis) Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat digantikan oleh Ferry Kusnadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Kesehatan Provinsi Jambi.

Adapun Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir digantikan oleh Tema Wisman, sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur bidang Kemasyarakatan Provinsi Jambi. (*/adv)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.