Anggota DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata Apresiasi Program Beasiswa Dumisake
Anggota DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata Apresiasi Program Beasiswa Dumisake

Anggota DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata Apresiasi Program Beasiswa Dumisake

Kilasharian.Com, JambiWakil DPRD Provinsi Jambi terpilih Periode 2025-2029, Ivan Wirata apresiasi penyaluran Beasiswa Dumisake pemerintah Provinsi Jambi tahun 2024.

Beasiswa Dumisake ini diserahkan oleh Gubernur Jambi di Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Selasa (24/9/24) dini hari. Politisi Golkar mengatakan, Beasiswa Dumisake ini merupakan salah satu bentuk untuk memperkuat sumber daya manusia di Provinsi Jambi.

“Kita sangat mendukung program Dumisake dengan mengajukan program beasiswa,” kata Ivan saat dihubungi, Selasa (24/9/24).

Karena kata mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi itu, banyak orang yang memiliki kecerdasan namun tidak memiliki biaya untuk melanjutkan jenjang pendidikannya lebih tinggi. Maka lanjutnya, dengan adanya Beasiswa Dumesake ini mempermudah masyarkat atau generasi bangsang melanjutak jenjang pendidikannya.

“Jadi jangan cita-citanya terhambat gara-gara biaya. Dengan adanya program Dumisake ini sangat mendukung sekali, program ini dilanjutkan terus, siapapun pemerintahnya,” ujarnya.

Karena Provinsi Jambi harus memiliki daya saing kedepannya, tentu pendidikan harus diutamakan. Meski ditahun 2024 ini lebih diutamakan untuk beasiswa S1 dan S3.

“Supaya lebih adil, maka kita akan membicarakan dengan Diknas (Memasukan Beasiswa S2 di tahun 2025,red). Kalau memang ada kemampuan kita dukung,” bebernya.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris menyerahkan bantuan beasiswa Dumisake kepada 375 Mahasiswa di Jambi. Rinciannya 75 mahasiswa S3 dan 300 orang mahasiswa S1

Untuk Beasiswa Dumisake S1 menerima sebesar Rp 15 juta, sedang mahasiswa S3 masing-masing menerima Rp 40 juta. (*/adv)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.