Rapat yang berlangsung di Pola Kantor Bupati tersebut, dihadiri Kasi Datum Kejari Tanjung Jabung Barat, Pasi Intel Kodim 0419/Tanjab, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Disbunak, perwakilan PT. Rudy Agung Agra Laksana, perwakilan tim kelompok tani, perwakilan masyarakat desa Dusun Mudo.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Tanjab Barat menekankan pentingnya dialog terbuka dan kerjasama antara semua pihak untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan. Ia mengatakan bahwa pentingnya pembangunan untuk kemajuan daerah, namun juga harus memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan masyarakat lokal dihormati dan dilindungi. Melalui dialog konstruktif, dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.
Sementara itu Kadisbunak, Ridwan, memaparkan isi dari Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 Pasal 15 dan Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun.
Menurut pernyataan Kadisbunak, Ridwan, Pasal 15 Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 menyatakan bahwa perusahaan perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% dari luas areal IUP-B atau IUP. Kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya harus berada di luar areal IUP-B atau IUP.
Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar juga harus mempertimbangkan ketersediaan lahan, jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta, dan kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar.
“Permentan No. 18 tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun, yang menyebutkan bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dapat dilakukan melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak, dan/atau bentuk kemitraan lainnya,” tambahnya