Kunjungan Aspan ini dilakukan usai mendengar cerita bahwa M Sidik alami kecelakaan kerja hingga sebabkan cacat di perusahaan tambang batubara tersebut, namun tak diberi santunan. Pemkab Tebo pun turut memberikan bantuan sembako kepada M Sidik saat bertemu di RT 19 Desa Suo-suo.
Ikuti bersama rombongan jajaran Disperindagnaker Kabupaten Tebo. Kabid Naker Kabupaten Tebo Ali Bato mengatakan pihaknya akan mengawal M Sidik untuk memperjuangkan haknya yang kecelakaan saat di jam kerja.
Ia menjelaskan bahwa nantinya pihaknya akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jambi.
“Kita akan koordinasi dengan wasnaker untuk menetapkan berapa kompensasi yang harus dibayar perusahaan,” kata Ali Bato usai bertemu M Sidik, Sabtu (14/10).
Ali Bato pun telah melihat secara langsung kondisi M Sidik yang saat ini alami cacat akibat terbakar saat bawa truk di jam kerja.
Ia mengungkapkan bahwa pekerja tersebut tidak terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan, sehingga nantinya pihaknya akan menindaklanjuti bersama wasnaker provinsi.
Ali menyebutkan bahw pihaknya pun telah memanggil PT NAR untuk dilakukan pemeriksaan terkait peristiwa tersebut.
“Senin besok kita panggil PT NAR. Tadi juga Pak Bupati sudah hubungi pihak perusahaan karena tidak adanya santunan kepada korban,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, M Sidik, Warga Desa Suo-suo Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo mengalami cacat pasca kecelakaan kerja di PT NAR.
Sidik alami kecelakaan kerja sekira April 2023 lalu di perusahaan batubara tersebut. Awalnya kebakaran ini terjadi saat Sidik membawa truk, namun ia melihat adanya titik api di dekat tangki solar mobil.
Seketika ia menghentikan truknya, lalu menyiram api tersebut.
“Tapi justru jadi terjadi kebakaran, begitu saya siram apinya menyambar tanki karena solarnya campuran. Kalau solar murni saya kira enggak terbakar,” ujar Sidik kepada Tribun, Senin (9/10).
Akibatnya, ia pun mengalami cacat karena sebagian tubuhnya ikut terbakar saat itu.
Usai kebakaran saat itu, Sidik dirawat di RSUD Sultan Thaha Tebo.
Sidik mengakui bahwa biaya perawatan di rumah sakit dibayar oleh perusahaan. Ia pun hanya diberikan gaji sebesar Rp1 juta.
“Kalau biaya perobatan dibayar perusahaan dan gaji sebulan. Tapi saya berharap adanya santunan, berkali-kali saya hubungi Pak Palti, pihak manajemen tapi selalu diblokir. Saya enggak tahu lagi meminta tolong ke siapa,” pungkasnya.(*/dri)