Pemkab Tebo Segera Lakukan HPL Terkait Sengketa Ruko 44-25
Pemkab Tebo Segera Lakukan HPL Terkait Sengketa Ruko 44-25

Pemkab Tebo Segera Lakukan HPL Terkait Sengketa Ruko 44-25

Kilasharian.Com, Tebo - Pj Bupati Aspan mengaku telah menelusuri persoalan antara pemerintah dengan penghuni atau penyewa ruko 44-25 yang berlokasi di Pasar SArinah Kecamatan Rimbo Bujang. Kamis (12/10).

” Terlepas apa yang mereka sampaikan melalui kuasa hukumnya, kita telah menelusuri tentang aset ini dan sudah mendapat surat penyerahan dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri), dan Dirjen Transmigrasi, bahwa penyerahan dari pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi Jambi tahun 1981 yang lalu”, lanjutnya.

Aspan menyebutkan, dimana Rimbo Bujang 1 s/d 7 sudah diserahkan kepada Pemprov Jambi. Berkaitan dengan itu kita telusuri ke Pemprov Jambi ternyata penyerahan ke Kabupaten Tebo ada tapi kita tidak memiliki lagi dokumentasinya.

” Untuk itu Pemprov Jambi mengambil kebijakan untuk dilakukan penyerahan ulang kepada Pemkab Tebo untuk di kelola,”jelas Aspan.

Berkaitan hal ini juga kita tindak lanjuti dengan melakukan pengurusan Hak pengelolaan (HPL) dari lahan yang ada dan ini semua akan dilakukan baik terhadap yang masih mempunyai Hak guna bangunan (HGB) maupun Hak milik beberapa diantaranya nanti akan di telusuri secara hukum,” tegas Aspan.

” Yang jelas sekarang dari pihak Pemda akan segera melakukan HPL nya, dan setelah HPL terbit, kita akan mengulang kembali pembuatan HGB kepada mereka yang ada.

” Untuk HGB yang akan diterbitkan nanti bagaimana mekanismenya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. Kita akan perioritaskan mereka yang punya HGB masanya sudah habis, sepanjang mereka mau mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku”,ucap Aspan.

Kemarin ungkap Aspan ada disampaikan Pemda jangan minta terlalu mahal sewanya dan macam-macam, kami sampaikan sekarang sifatnya semua terbuka kita nanti akan melihat untuk Studi tiru, ke daerah lain yang melakukan HGB seperti ini.

” Kita akan selalu berpedoman kepada aturan pusat melalui Kemendagri agar Pemda tidak sewenang-wenang dan masyarakat juga harus mengikuti aturan dan ketentuan yang ada”, pungkas Aspan. (*/dri)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.