BPKAD Lakukan Perpanjangan Kerjasama atau MoU Dengan Kejari Muaro Jambi
BPKAD Lakukan Perpanjangan Kerjasama atau MoU Dengan Kejari Muaro Jambi

BPKAD Lakukan Perpanjangan Kerjasama atau MoU Dengan Kejari Muaro Jambi

Kilasharian.Com, Muaro Jambi - Untuk melakukan penanganan terhadap aset, BPKAD Kabupaten Muaro Jambi melakukan perpanjangan kerjasama atau MoU dengan Kejari Muaro Jambi (01/09/2023).

MoU yang dilakukan di kantor Kejari Muaro Jambi itu dihadiri langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi Alias, Kepala Kejari Muaro Jambi Kamin, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Mey Ziko, Kabid Aset BPKAD Kabupaten Muaro Jambi Mahalli.

Menurut Alias, kerjasama tersebut Memperpanjang MoU yang sebelum nya sudah terjalin mengingat waktu habis maka dilakukan perpanjangan MoU dan tandatangan SKK.

“Semoga dengan dilakukan nya kerjasama ini menjadi dampak yang baik bagi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” kata Alias.

Sementara itu, Kajari Muaro Jambi Kamin menyebut, kegiatan ini dilakukan berdasarkan naskah kerjasama antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muaro Jambi dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor : 329/MOU/BPKAD-BMD/2023 dan B- /L.5.19/Gs.1/03/2023 tanggal 31 Agustus 2023.

Katanya, ada lima item pendampingan Khusus terhadap permasalahan Aset Pemerintahan Daerah Kabupaten Muaro Jambi oleh Kejari, diantaranya pertama tanah Lapangan Akso Dano Kelurahan Sengeti, yang di klaim Masyarakat.

Kedua tanah Kosong di Belakang TVRI di Kelurahan Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota dengan nomor Hak Pakai HP. 144 Tgl. 12-01-2022 yang di Klaim Masyarakat.

Ketiga tanah Pasar Petaling di Desa Petaling Kecamatan Sungai Gelam dengan

nomor HP. 02 Tgl 29-12-2006, Masyarakat mendirikan bangunan diatas tanah Milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Keempat tanah Pasar Suka Makmur di Desa Suka Makmur Kecamatan Sungai Bahar dengan nomor HP. 01 Tgl 22-11-2006, Pedagang yang menempati pertama kali sudah beralih ke Kepemilikan.

Dan kelima tanah Taman Makam Pahlawan dan Tanah Lembaga Pemasyarakatan di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan dengan nomor HP 37 Tgl 06-09-2004 dan HP. 39 Tgl. 16-09-2004, di tanami tanaman sawit oleh masyarakat.

“Semuanya akan kita tangani bersama,” ungkap Kajari.Adv.seyfiea

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.