Pj Bupati Tebo Aspan Pastikan Biaya Persalinan Suku Anak Dalam ( SAD ) Dijamin BPJS
Pj Bupati Tebo Aspan Pastikan Biaya Persalinan Suku Anak Dalam ( SAD ) Dijamin BPJS

Pj Bupati Tebo Aspan Pastikan Biaya Persalinan Suku Anak Dalam ( SAD ) Dijamin BPJS

Kilasharian.Com, TeboBerkat kerjasama dan koordinasi manajemen rumah sakit umum daerah Sulthan thaha saifuddin (RSUD STS) dan Dinas sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Dinsos P2PA) Kab Tebo, warga Suku anak dalam (SAD) Muara Kilis Kec Tengah Ilir bernama Sina biaya operasi persalinannya di jamin oleh badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS), Kamis (31/8).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kadinsos P2PA Kab Tebo Erlinda, bahwa pihaknya mendapat kabar ada seorang warga SAD Muara Kilis bernama Sina akan melahirkan. Setelah di konfirmasi langsung dengan pihak RSUD ternyata yang bersangkutan mau di operasi, namun tidak terdaftar di BPJS.

Karena tidak terdaftar di BPJS, lanjut Erlinda, melalui Bupati Tebo H Aspan, kami Dinsos P2PA diminta segera menyelesaikannya bersama RSUD STS untuk mendaftarkannya ke BPJS,” ungkap Erlinda.

Erlinda memastikan semua biaya operasi persalinan Sina, warga SAD Muara Kilis di jamin oleh BPJS,” tegasnya meyakini.

Direktur RSUD STS Kab Tebo dr Oktavvieni yang menangani operasi persalinan Sina, menjelaskan, bahwa perkembangan pasien setelah di lakukan tindakan operasi sampai saat ini kondisinya aman-aman saja dan bayinya berjenis kelamin laki-laki.

“Ya setelah dilakukan operasi kondisinya aman-aman saja dan bayinya laki-laki, “katanya singkat.

Pantauan di RSUD STS, Pj Bupati Tebo Aspan di dampingi Ketua TP PKK Kabupaten Armayanti bersama kepala organisasi perangkat daerah (OPD) langsung menjenguk pasien yang saat ini sedang menjalani pemilihan pasca operasi di ruang bersalin sekaligus memberikan bantuan sejumlah uang untuk keperluan sehari-hari dan sembako. (*/dri)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.