Rakor yang berlangsung di Hotel Millenium, Jalan H Fachrudin Kampung Bali,Jakarta Pusat ini dibuka langsung oleh Dirjen Otda Kemendagri Dr. Akmal Malik,M.Si.
Dalam sambutannya, Dr.Akmal Malik,M.Si menekankan dua hal yang kepada para pejabat yang menjabat sebagai Pj Bupati di daerah "Jaga Kewenangan dan fasilitas yang dititipkan oleh negara jangan disalahgunakan,"ungkapnya.
Lanjutnya,sesuai arahan presiden RI Jokowi Widodo, Tugas Penjabat kepala daerah adalah menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah pada saat terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah karena telah berakhir masa jabatannya, maka untuk meminimalisir adanya potensi upaya politisasi bagi para Penjabat kepala daerah dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.Adv.Seyfiea