DPRD Kota Jambi Minta Pemkot Jambi Perhatikan 3 Aspek Pada Musrenbang RKPD 2024
DPRD Kota Jambi Minta Pemkot Jambi Perhatikan 3 Aspek Pada Musrenbang RKPD 2024

DPRD Kota Jambi Minta Pemkot Jambi Perhatikan 3 Aspek Pada Musrenbang RKPD 2024

Kilasharian.Com, Jambi – DPRD Kota Jambi memberikan masukan terhadap Musrenbang RKPD Kota Jambi 2024 yang dilaksanakan di BW Luxury Hotel Jambi, Rabu (15/3/2023).

Ketua DPRD, Putra Absor Hasibuan yang hadir secara langsung bersama Wakil Ketua, Fauzi, Ketua Komisi III, Saiful dan Ketua Komisi IV Jefrizen mengatakan bahwa pada dasarnya DPRD mendukung kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis untuk pembangunan Kota Jambi.

“Kita mendukung kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis untuk pembangunan,” ujarnya. Namun Putra Absor mengatakan bahwa ada beberapa hal yang menjadi masukan dari DPRD dalam Musrenbang RKPD tahun 2024.

Kata dia DPRD memberikan masukan agar Pemerintah Kota Jambi lebih fokus terhadap pembangunan di tiga aspek yakni Pendidikan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup. “Masukan kita tadi agar lebih fokus terhadap dmSinas Pendidikan, Dinas kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujarnya.

Menurutnya Ketiga dinas ini sangat strategis untuk pengembangan sumberdaya manusia di Kota Jambi. Dari segi pendidikan DPRD berharap sarana dan prasarana pendidikan untuk anak-anak didik diperhatikan, agar bisa belajar secara nyaman aman dan tenang.

Dari segi Lingkungan Hidup DPRD menekankan agar DLH bisa mengatasi permasalahan sampah, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar bisa hidup lebih sehat. “Gimana kita mau sehat kalau sampah tidak bisa kita tanggulangi di setiap kelurahan,” tegasnya.

Sementara untuk kesehatan DPRD meminta agar kasus stunting dapat ditekan dan meningkatkan kesehatan masyarakat. “Gimana menyehatkan anak-anak stunting, kita ingin meminimalisir itu, supaya tingkat kehidupan dan kesehatan masyarakat lebih baik lagi,” ujarnya.

“Kita DPR lebih fokus ke arah itu,” tambahnya.(*/dri)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.