Bupati Kerinci Adirozal Buka Musrenbang RKPD Kerinci 2024
Bupati Kerinci Adirozal Buka Musrenbang RKPD Kerinci 2024

Bupati Kerinci Adirozal Buka Musrenbang RKPD Kerinci 2024

Kilasharian.Com, Kerinci – Bupati Kerinci Adirozal, membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Kerinci Tahun 2024 dengan tema “Pemantapan Kualitas Infrastruktur, Peningkatan Ekonomi dan Sumber Daya Manusia”, di Aula Panti Asuhan Baitul Husna Sungai Pegeh, Selasa (21/3/2023).

Acara dihadiri oleh Pimpinan DPRD, Kepala OPD, Staf Ahli, Ketua TP-PKK Hj. Nailil Husna, Forkopimda, Camat Se-kabupaten Kerinci. Untuk Moderator Musrenbang ini adalah Asisten II Yannizar, dan pemateri Kabid Ekonomi BAPPEDA Provinsi Jambi Dr.Subhan serta Kabid BAPPEDA Kabupaten Kerinci Febi Diostovel.

Bupati Kerinci Adirozal, mengatakan pentingnya Musrenbang sebagai sarana untuk menyatukan visi dan misi dalam pembangunan di Kabupaten Kerinci. Dalam konteks tema Musrembang tahun ini, Bupati Adirozal menekankan pentingnya pemantapan kualitas infrastruktur, peningkatan ekonomi, dan sumber daya manusia sebagai upaya untuk memajukan Kabupaten Kerinci.

“Untuk melaksanakan proses perencanaan pembangunan yang berkesinambungan, membutuhkan tahapan pembangunan yang konsisten dan memperhatikan keterkaitannya dengan tahapan-tahapan sebelumnya serta mempertimbangkan dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi pada masa yang akan datang,” kata Bupati Adirozal.

Dijelaskan Bupati Kerinci dua Periode ini, Berdasarkan peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2017 tujuan dari Musrembang Rancangan RKPD : 1. Menyepakati Prioritas, 2. Menyepakati program, Kegiatan, Pagi Indikatif, indikator kinerja serta Lokasi, 3. Penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan Prioritas Pembangunan Provinsi.

“Bahwa perencanaan pembangunan tahunan yang selanjutnya disebut kerja pemerintah daerah wajib menyusun (RKPD) yang membuat gambaran umum daerah rencana (RKPD) adalah Dokumen Perencanaan daerah untuk Periode 1 tahun. Rencana Kerja pembangunan daerah kondisi daerah, kerangka ekonomi dan RPJMD kabupaten Rancangan awal RKPD daerah, sasaran dan keuangan prioritas pembangunan daerah,” tutupnya. (*)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.