PJ Bupati Launching DPA SKPD Muaro Jambi 2023
PJ Bupati Launching DPA SKPD Muaro Jambi 2023

PJ Bupati Launching DPA SKPD Muaro Jambi 2023

Kilasharian.Com, Muaro Jambi - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melakukan launching dan menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Muaro Jambi tahun 2023.

Penyerahan DPA yang dilakukan dirumah dinas Bupati Muaro Jambi ini dihadiri langsung oleh Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono, Asisten serta seluruh kepal OPD dilingkup pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Kepala BPKAD Alias SH.,MH selaku panitia pelaksana menyebut jika launching DPA ini menyusul telah disahkannya APBD tahun 2023 pada beberapa waktu lalu.

Kata Alias, dengan dilaunchingnya DPA ini, artinya OPD bisa melakukan pengajuan uang persediaan kepada BPKAD.

“Ini bukan hanya cerimonial saja, tapi ini langkah awal untuk penguatan,” kata Alias. Kamis (19/1).

Sementara itu, Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah berharap agar semua OPD bisa segera memulai program dan diharapkan program yang pro kerakyatan.

“Harapan saya, harapan kita bersama untuk melakukan program yang menyentuh kepada masyarakat,” katanya. Penyerahan DPA-SKPD tahun anggaran 2023 jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolik dan seremonial belaka, tetapi ini adalah langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing skpd untuk melaksanakan kegiatan di tahun anggaran 2023.

Tersusunnya DPA-SKPD ini merupakan salah satu bentuk kinerja yang baik dan tentunya menjadi bahan penilaian serta evaluasi, oleh karena itu bentuk apresiasi daerah kepada SKPD di berikan penghargaan kepada SKPD yang terbaik dan tercepat dalam penyelesaian DPA-SKPD secara tepat waktu sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan
daerah.

Katanya, rencana pendapatan yang tertulis di DPA merupakan target minimal. Artinya, masing-masing SKPD pengelola pad harus bisa merealisasikan target yang direncanakan sampai seratus persen syukur dapat melampau target.

Sedangkan rencana belanja merupakan plafon tertinggi, artinya pengelola belanja tidak boleh melampaui rencana anggaran. “Maka dari itu pelaksanaan anggaran program kegiatan masing-masing SKPD untuk berpedoman pada peraturan Bupati Muaro Jambi nomor 86 tahun 2022 tentang penjabaran APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2023,” ungkapnya.

Dari Puluhan OPD yang ada di Kabupaten Muaro Jambi, ada beberpa OPD yang menurut penilaian BPKAD layak diberikan penghargaan karna telah menyelesaikan dan menyerahkan DPA tepat waktu, diantaranya adalah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Badan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinas Kominfo), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan beberapa Dinas lainnya. (*)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.