H Mashuri Pimpin Rakor Lintas Sektoral Potensi Desa
H Mashuri Pimpin Rakor Lintas Sektoral Potensi Desa

H Mashuri Pimpin Rakor Lintas Sektoral Potensi Desa

Kilasharian.Com, Bangko - Masih ada desa yang belum mampu mengembangkan potensi dan kearifan desanya. Belum diketahui secara pasti apakah  kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM), kualifikasi rendah atau pendidikannya yang rendah.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Merangin H Mashuri ketika memimpin jalannya  rapat koordinasi (Rakor) lintas sektoral pengembangan potensi desa berbasis pemberdayaan konservasi, edukasi dan ekonomi lokal berkelanjutan, Rabu (2/11).

Pada rakor yang berlangsung di Aula Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Merangin tersebut, bupati menekankan camat sebagai pengawas desa harus lebih meningkatkan perannya untuk kemajuan desa.

‘’Apalagi sekarang ini banyak kepala desa baru, sehingga butuh waktu untuk penyesuaiannya. Camat harus sering-sering memberi pandagangan dan wawasan kepada para kadesnya,’’ujar Bupati.

Selain itu camat juga diminta bupati, lebih maksimal dalam melakukan pengawasan desa-desanya dari berbagai sudut. Tidak hanya pengawasan pembangunan dan inovasi desa, tapi juga kehidupan bermasyarakatnya dan berbagai permasalahnya.

Tampak hadir pada rakor itu, Asisten I Setda Merangin H Abdul Gani, Kadis PMD Merangin Andre, Wakil ketua TP PKK Merangin Ny Juniarti Nilwan. Rakor diikuti  seluruh camat se-Kabupaten Merangin.

Pada kesempatan itu, bupati melaunching program ‘Pojok Pentas Desa’. Program ini memberikan kesempatan kepada para kepala desa dan camat untuk seluas-luasnya berinovasi menunjukan keunggulan desanya.

Terpisah, Kadis PMD Merangin Andre, akan terus berupaya meningkatkan kemampuan desa-desa untuk menunjukan keunggulannya pada ‘Pojok Pentas Desa’. ‘’Kita akan lakukan berbagai pelatihan, pembinaan untuk meningkatkan SDM desa,’’ujarnya. (*/Adv)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.