Demokrat urutan 3 besar berdasarkan Litbang Kompas
Demokrat urutan 3 besar berdasarkan Litbang Kompas

Demokrat urutan 3 besar berdasarkan Litbang Kompas

Jakarta, Survei Litbang Kompas menunjukkan PDIP, Gerindra dan Demokrat menjadi 3 partai teratas dari sisi elektabilitas.

– PDIP (21,1%); (tren turun)

– Gerindra (16,2%); (naik)

– Demokrat (14,0%) (tren naik)

Hasil survei Litbang Kompas membagi dua kategori, yaitu partai papan atas, dan partai papan menengah dan bawah. Partai papan atas terdiri dari PDIP, Gerindra, Demokrat.

PDIP menempati urutan pertama dengan 21,1 persen. Turun sedikit dari tahun 2019 yang meraih 21,8%. Posisi kedua ditempati oleh Gerindra dengan 16,2 persen. Pemilih gerindra naik dari tahun 2019 yang sebesar 13,6%.

Hal ini sangat menarik partai Demokrat.pada survei kali ini, Demokrat berada di urutan tiga dengan hasil survei 14,0 persen.katanya

Dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan YMK Partai Demokrat mengalami tren kenaikan dengan angka survey Litbang Kompas yakni 14,0 persen.

Jamal Darmawna Sie SE MM sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tanjab Barat mengatakan " Partai Demokrat mengalami tren kenaikan dari Hasil Survei Libang Kompas berkat kerja keras semua kader dan tren ini harus dipertahankan sampai pada Pemilu 2024 nanti"

Ketika tren nasional mengalami kenaikan pasti akan diikuti daerah, " Seluruh kader jangan puas dengan tren hari ini dan berpuas hati namun kita seluruh kader bisa mengembang jaringan agar tetap pada tren yang baik ini, karena Partai Demokrat hari ini akan membawa perubahan dan perbaikan untuk bangsa, negara dan masyarakat Indonesia"  ungkapnya.

“Partai Demokrat Akan terus-menerus maju demi kepentingan masyarakat, karna Partai Demokrat hadir untuk mengawal demokrasi ini agar dapat berjuang bersama rakyat unruk perubahan dan perbaikan serta  mengawal demokrasi yang selalu membaik." ucap Jamal. (*/Adv)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.