Sekda Panen Seremonial Padi di Kelurahan Parit Culum II
 Sekda Panen Seremonial Padi di Kelurahan Parit Culum II

Sekda Panen Seremonial Padi di Kelurahan Parit Culum II

Kilasharian.Com, Tanjabtim-Pemkab Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) melaksanakan panen raya tanaman padi. Kegiatan panen raya kali ini di laksanakan di kelurahan Parit Culum II kecamatan Sabak Barat Kabupaten Tanjab Timur. Dengan tema ” Mewujudkan Ketahanan Pangan Di Tanjung Jabung Timur “.

Kegiatan Panen Seremonial Padi dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjab Timur Sapril, S.IP di dampingi Ketua DPRD Tanjab Timur, Kapolres Tanjab Timur, Danramil 419-01/Muarasabak, Kajari Tanjab Timur di wakili Kasi Intel Kepala dinas Tanaman  Pangan dan Hortikultura, Camat Sabak Barat, para lurah sekecamatan Muara Sabak Barat, para petani dan tamu undangan lainnya.

Dalam Sambutannya Sekda mengatakan Kabupaten Tanjab Timur telah mempunyai peraturan daerah terkait perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, yang semula lahan pertanian 17 ribu hektare, yang terdata saat ini hanya tinggal 10 ribu hektare. Berarti ada 7 ribu hektare yang sudah dialihkan pungsikan. ujarnya.

Beliau juga mengapresiasi sekaligus mensyukuri panen raya ini. “Patut kita apresiasi bersama karena para petani di Kabupaten Tanjab Timur ini khususnya di kelurahan Parit Culum II, telah memberikan kontribusi nyata terhadap upaya peningkatan produksi dan produktivitas padi di Kabupaten Tanjab Timur” katanya.

Sekda juga mengungkapkan prioritas pembangunan pertanian nasional masih fokus terhadap pencapaian swasembada pangan khususnya padi.

Sapril meyakini kegiatan panen ini memiliki peran strategis dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan. “Peningkatan produksi padi ini berperan sangat penting dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan, dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat,” tutupnya.(Rm28)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.