Bupati Akan Koordinasi dengan BNN untuk atasi Permasalahan Narkoba
Bupati Akan Koordinasi dengan BNN untuk atasi Permasalahan Narkoba

Bupati Akan Koordinasi dengan BNN untuk atasi Permasalahan Narkoba

Kilasharian.Com, Tanjabbar  - Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, sebut bahwa Pemkab sangat serius dalam mengatasi pemasalahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Tanjabbar, karena menurutnya narkoba merupakan salah satu faktor yang dapat merusak generasi muda.

“Untuk saat ini, dalam upaya mengatasi permasalahan narkoba yang ada di Kabupaten Tanjabbar, Pemkab masih berkoordinasi dengan BNN Provinsi Jambi,” tutur Bupati.

Hal itu diungkapkan Bupati saat diwawancara usai menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, Brigjen. Pol. Wisnu Handoko, SIK, MM, dalam rangka Audiensi dan Silaturahmi, di rumah Jabatan Bupati. Rabu (28/09/22).

Bupati juga sampaikan bahwa Pemkab Tanjabbar sangat menyambut baik kunjungan BNN Provinsi Jambi yang juga baru saja melaksanakan supervisi di Kabupaten Tanjabbar. Lebih lanjut, Bupati juga berharap kedepan dapat juga terbentuk BNN di Kabupaten Tanjabbar, sehingga dapat mempermudah koordinasi dalam mengatasi permasalahan penyalahgunaan narkoba.

“Mudah-mudahan dengan kunjungan dan supervisi BNN Provinsi Jambi ini menjadi awal untuk membentuk BNN di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” harapnya. “Semoga dengan kunjungan beliau kita lebih bisa berkoordinasi dan berkomunikasi sehingga dapat mencegah masyarakat khususnya anak-anak kita dari bahaya narkoba di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” pungkasnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kapolres Tanjab Barat, Kepala BNN Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjabbar, Ketua TP-PKK, Istri Kepala BNN Provinsi Jambi serta Staf BNN, Asisten dan undangan lainnya.  (*/Ina)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.