Kilasharian.com, TANJABTIM- Sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) tanggap terhadap ancaman narkoba, BNN Kabupaten Tanjabtim melalui Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan, dengan peserta dari pihak Kecamatan dan OPD terkait,pada Selasa 19 Juli 2022 di Aula Hotel Ratu Muara Sabak.
Kepala BNNK Tanjabtim AKBP Katino,SE.,MH, didampingi Ketua DPRD Tanjabtim Mahrup dan Plt Kepala BAKESBANGPOL Tanjabtim, turut hadir menjadi narasumber dalam giat konsolidiasi kali ini.
Tujuan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) ini adalah untuk mensosialisasikan adanya kebijakan ini kepada perwakilan pemerintah daerah, baik camat maupun dinas terkait, sehingga para pejabat memiliki kesadaran yang tinggi mengenai bahaya narkoba serta dapat bahu membahu memberantas dan mencegah penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tanjabtim Khususnya.
Adapun yang menjadi ukuran, variabel, dan indikator terkait KOTAN yang menjadi pedoman bagi daerah, diantaranya untuk dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba yaitu ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan serta variabel hukum. Indikator pengukurannya adalah ketanggapan dan kesiapsiagaan pemerintah daerah maupun stakeholder yang ada di kabupaten ataupun kota.
Untuk itu pemerintah Kabupaten Tanjabtim diharap dapat memberikan dukungan atas terlaksananya program P4GN yang disuarakan oleh BNNK Tanjabtim, di sektor kelembagaan, OPD juga terlibat dalam program rencana aksi.
Dalam pelaksanaan rencana aksi, para OPD dapat melakukan sejumlah kegiatan diantaranya, sosialisasi bahaya narkoba, pelaksanaan tes urine untuk deteksi dini kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui dukungan anggaran masing -masing OPD. (rm28)