Peduli, Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Untuk Korban Gempa Sumbar
Peduli, Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Untuk Korban Gempa Sumbar

Peduli, Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Untuk Korban Gempa Sumbar

Kilasharian.Com, Padang  -  Gubernur Jambi, Al Haris serahkan bantuan untuk korban musibah gempa di Pasaman dan Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Bantuan berupa uang tunai Rp. 125.000.000 ini diserahkan langsung Gubernur Jambi Al Haris kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi di Rumah Dinas Gubernur Sumbar, Minggu (10/04/2022).

Pemberian bantuan ini juga disaksikan langsung Bupati Pasaman Benny Utama dan Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, serta sejumlah pejabat eselon II Pemprov Jambi.

Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan Pemprov Jambi turut prihatin atas musibah gempa yang terjadi di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat 25 Februari 2022 lalu.

Sebagai Provinsi tetangga yang secara historis sangat erat kaitannya dengan Sumbar, dikatakan Al Haris Pemprov Jambi merasa sangat terpanggil untuk membantu korban gempa di Sumbar.

“Kami memberikan bantuan ala kadar sebagai tetangga, secara historis Jambi sangat erat kaitannya dengan Sumbar, Kerinci dulu masuk Sumbar, air Batanghari hulunya di Sumbar dan banyak lagi historis lainnya. Saat ada musibah disini kami merasa senasib dan sepenanggungan, tapi tidak banyak yang kami bawa. Namun yang terpenting bukanlah berapa nilainya, tapi inilah bentuk kami turut merasakan dan peduli dengan korban yang terdampak musibah gempa disini,” kata Al Haris.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengucapkan banyak terima kasih atas perhatian dan kepedulian Gubernur Jambi terhadap korban gempa di Pasaman dan Pasaman Barat.

“Atas nama Pemerintah Sumatera Barat, khususnya Pasaman dan Pasaman Barat,
kami mengucapkan terima kasih atas perhatian pak Gubernur (Gubernur Jambi Al Haris) kepada kami,” kata Mahyeldi.

“(Bantuan) Ini luar biasa bagi kami, mudahan semua ini bernilai ibadah dan menjadi timbangan akhirat kelak,” tambah Mahyeldi lagi. (*)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.