130 Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Ikuti Vaksinasi Booster
 130 Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Ikuti Vaksinasi Booster

130 Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Ikuti Vaksinasi Booster

Kilasharian.Com, Jambi - Sebanyak 130 pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Jambi mengikuti Vaksinasi Booster yang bertempat di aula kantor  yang beralamat di Jl. Lintas Sumatra, Payo Lebar, Kec. Jelutung, Kota Jambi. Jumat (28/1/2022). Mereka yang mengikuti vaksinasi booster terdiri dari seluruh pegawai dan honorer. 

Plt. Kadishub Provinsi Jambi H. Ismed Wijaya pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 booster ini sebagaimana mendukung program Pemerintah dibawah kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris untuk mensukseskan realisasi vaksinasi Covid-19. 

"Kita mendukun vaksinasi booster ini agar cepat terealisasi," ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan. 

Ia menyebutkan berdasarkan perhitungan seluruh pegawai Dishub Provinsi Jambi baik Pegawai Tetap ataupun honorer batas minimal vaksin kedua telah melebihi dari 6 bulan. 

"Semua pegawai sudah bisa vaksin booster karen kita itu terakhir vaksin keduanya sebelum lebaran tahun lalu," sebutnya. 

Ia menyampaikan bagi pegawai yang sedang sakit atau fisiknya belum kuat belum bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 booster. Namun, nantinya tetap bisa mendapatkan vaksin booster di tempat yang lain sebab Dishub Provinsi Jambi hanya melaksanakan sekali secara kolektif. 

"Kalo kondisi sudah fit dan pulih sudah bisa vaksin booster tempat lain seperti rumah sakit rujukan Pemerintah seperti RSUD Raden Mattaher Jambi dan RS Jiwa serta pelayanan vaksinasi lainnya," jelasnya. 

Ismed berharap pelaksanaan vaksinasi booster ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. "semoga lancar dan tidak ada kendala pelaksanaannya sehingga program pemerintah untuk pelaksanaan vaksinasi booster segera tercapai," harapnya. (Rou)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.