Dua Ranperda Jadi Perda Disahkan DPRD Kota Sungai Penuh
Dua Ranperda Jadi Perda Disahkan DPRD Kota Sungai Penuh

Dua Ranperda Jadi Perda Disahkan DPRD Kota Sungai Penuh

Kilasharian.Com, Sungai Penuh  -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat akhir Fraksi-Fraksi Dewan atas 2 (Dua) Ranperda Kota Sungai Penuh.

Rapat Paripurna pada Jum’at (5/11), dipimpin oleh Ketua DPRD kota Sungai Penuh H. Fajran, SP. M.Si didampingi Wakil Ketua I Satmarlendan dan Wakil Ketua II Syafriadi.

Hadir juga Walikota Sungai Penuh diwakili Wakil Walikota Sungai Penuh Alvia Santoni (Antos), Anggota DPRD, Forkopimda, Asisten dan kepala OPD.

Dalam Pandangan akhir Fraksi-Fraksi Dewan yang disampaikan oleh juru bicaranya masing-masing, akhirnya menyetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh.

Dua Ranperda yang disetujui tersebut yaitu: Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sungai Penuh tahun 2021-2026 dan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor. 9 tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Wawako Antos menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Sungai Penuh mengucap terima kasih dan penghargaan atas kerja keras Pansus DPRD bersama tim asistensi yang telah membahas rancangan peraturan daerah.

“Sebagai mitra eksekutif, kami mengharapkan, dukungan, masukan, saran dan pendapat yang konstruktif guna meningkatkan kinerja eksekutif dalam melaksanakan program pemeritahan, sehingga percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan dapat kita realisasikan,” ucap Wawako Antos.

Sementara itu, Ketua DPRD Fajran menyampaikan bahwa semua tahapan dan proses untuk pengesahan dua ranperda ini menjadi perda telah dilalui.

“Semoga dengan telah disahkannya dua perda ini, akan bermanfaat bagi masyarakat kota Sungai Penuh,” ungkap Ketua DPRD. (*/Adv)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.