Safari Ramadhan di Masjid Raya Al Mutaqin, Bupati Salurkan CSR dari Bank Jambi
Safari Ramadhan di Masjid Raya Al Mutaqin, Bupati Salurkan CSR dari Bank Jambi

Safari Ramadhan di Masjid Raya Al Mutaqin, Bupati Salurkan CSR dari Bank Jambi

Kilasharian.Com, TanjabbarBertepatan dengan malam Nuzulul Quran, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Safari Ramadhan ke VII di Masjid Raya Al Mutaqin, Tungkal Ilir, Rabu (28/04/2021) .

Safari Ramadhan ini dipimpin langsung Bupati Tanjungjabung Barat, Drs H Anwar Sadat M Ag didampingi Wakil Bupati Hairan SH, unsur Forkopimda, sekda, asisten, Kapolres Tanjungjabung Barat, Dandim, Satpol PP, Kepala OPD, para kabag di lingkup Sekretariat Daerah, Ketua PKK, Ketua GOW, Ketua Dharma wanita, para ulama, serta tamu undangan lainya.

Bupati Drs H Anwar Sadat M Ag dalam sambutannya mengatakan dana CSR perusahaan akan diperuntukan untuk tempat tempat ibadah, baik masjid, mushola, madrasah maupun pondok pesantren.

"Alhamdulillah kita telah memberikan guru agama, imam, bilal, dan kaum masjid bantuan berupa kartu ATM. Kita telah menargetkan 6.000 kartu ATM selama masa jabatan insya Allah semoga semuanya bisa dijalankan," ujarnya.

Pada kesempatan ini, Bupati menegaskan perihal larangan mudik kepada seluruh masyarakat baik antar kabupaten ataupun provinsi. Ini semua dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19.

Di  bidang kesehatan terutama tentang stunting, Bupati mengatakan tidak hanya menjadi tanggung jawab dinas kesehatan saja tapi menjadi tanggung jawab bersama.

“Penderita kekurangan  gizi di Tanjungjabung Barat ini masih tinggi,” kata Bupati.

Selanjutnya, Bupati menyerahkan bantuan dana CSR dari Bank Jambi untuk pembangunan masjid sebesar Rp 5.000.000.- , bantuan mushaf Al Qur’an, pemberian bantuan guru ngaji, imam mesjid, dan kaum  dalam bentuk kartu ATM, dana UMKM sebesar Rp.2.500.00 dan paket sembako dari Baznas Kabupaten Tanjungjabung Barat.(*/Adv)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.