Dua Ranperda Kota Sungai Penuh Disahkan DPRD
 Dua Ranperda Kota Sungai Penuh Disahkan DPRD

Dua Ranperda Kota Sungai Penuh Disahkan DPRD

Kilasharian.Com, Sungai Penuh  – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi Dewan terhadap 2 (Dua) Ranperda, Selasa (20/04).

Rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kota Sungai Penuh ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Satmarlendan,Dpt. didampingi Aspar Nasir dan Pasran, dan dihadiri oleh Walikota Sungai Penuh, Unsur Forkopimda, SKPD dan Undangan Lainnya.

Dalam pandangan akhir fraksi yang disampaikan juru bicara masing-masing fraksi di DPRD Kota Sungai Penuh menyetujui pengesahan 2 (Dua) Ranperda menjadi Perda Kota Sungai Penuh.
Adapun dua ranperda tersebut yakni, 1. Ranperda tentang badan usaha milik desa. 2. Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan.

Wakil Ketua I Satmarlendan.Dpt menyampaikan bahwa semua tahapan dan proses untuk pengesahan dua ranperda ini menjadi perda telah dilalui.

“Semoga dengan telah disahkannya dua perda ini, akan bermanfaat bagi masyarakat kota Sungai Penuh,” ungkap Satmarlendan.Dpt.

Sementara itu, Wako AJB mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kerja keras pansus DPRD bersama tim Asistensi yang telah terlibat dan ikut membahas rancangan peraturan daerah dengan baik dan tepat waktu.

Selanjutnya diakhir rapat Paripurna juga dilaksanakan Penandatangan Nota Kesepakatan Pengesahan 2 Ranperda tersebut menjadi Perda.(*/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.