DPRD Sungai Penuh Gelar Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota
DPRD Sungai Penuh Gelar Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota

DPRD Sungai Penuh Gelar Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Kilasharian.Com, Sungai Penuh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Pripurna dengan agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh masa jabatan 2016 – 2021, Rabu (03/03/2021).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh H. Fajran, didampingi Wakil Ketua II Syafriadi dan dihadiri Anggota Dewan Lainnya. Acara juga dihadiri oleh Walikota Sungai Penuh yang didakili Oleh PJ.Sekda Alpian, Unsur Forkopimda, KPU, Bawaslu dan Undangan Lainnya.

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, H. Fajran menyampaikan bahwa rapat paripurna ini menindaklanjuti, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 273/487/SJ, Tentang Penegasan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Dimana masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh akan berakhir pada 25 Juni 2021.

“Agenda rapat Paripurna hari ini merupakan pengumuman masa berakhirnya jabatan kepala daerah,” ucap Fajran.

Ia menjelaskan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan pengumuman masa berakhirnya masa jabatan kepala daerah seseluai dengan undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa DPRD kab/kota mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah.

Ditambahkannya, hasil dari Paripurna DPRD pada hari ini akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jambi untuk menyampaikan usulan pemberhentian jabatan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh serta pemberkasan Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

“Hasil dari Paripurna ini nantinya berkas harus diajukan kepada Gubernur Jambi untuk usulan pemberhentian masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh, serta pemberkasan Walikota dan Wakil Walikota terpilih,” jelasnya.

Disamping itu, atas nama DPRD Kota Sungai Penuh, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh periode 2016 – 2021 atas pengabdian dalam jabatannya.

“Kami atas nama DPRD Kota Sungai Penuh mengucapkan terima kasih kepada Pak Asafri Jaya Bakri dan Pak Zulhelmi atas pengabdiannya selama ini untuk Kota Sungai Penuh, sehingga kehidupan berdemokrasi di Kota Sungai Penuh ini semakin membaik,” tutupnya.(Adv/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.