Security Bentak dan larang wartawan masuk RS lgm
Security Bentak dan larang wartawan masuk RS lgm

Security Bentak dan larang wartawan masuk RS lgm

RS LGM Sarolangun diduga anti media

Kilasharian. Com, Sarolangun - Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Sangat jelas tugas wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,Tapi sayang nya hal ini tidak berlaku di salah satu rumah sakit yang ada di kabupaten Sarolangun, Hal ini sedikit Miris dan sangat mengecewakan dari pihak Rumah sakit Langit golden Medika  (LGM) yang berada di kabupaten Sarolangun, Tampak jelas pihak rumah sakit LGM sarolangun menolak keras adanya wartawan yang datang ke rumah sakit tersebut dengan apapun keperluan nya termasuk dalam menjalankan tugas sebagai kewartawanan nya, tidak boleh masuk atas persetujuan dari rumah sakit tersebut.

pasal nya beberapa wartawan  mendatangi rumah sakit langit golden Medika pada kamis (07/01/2021) dengan rekan propesi nya  mendatangi rumah sakit bertujuan untuk melihat kondisi salah satu korban dari kecelakaan kerja di salah satu perusahaan yang ada di kecamatan bahtin VIII kabupaten Sarolangun.

Di saat jam yang sama para wartawan ini bertemu pihak dari perusahaan PT. SSN kecamatan bahtin VIII, di mana tempat korban kecelakaan kerja yang di besuk oleh para wartawan ini bertemu di ruangan Pasien korban kecelakaan kerja tersebut.

Dan dari tiga orang wartawan media jekTV Jambi dan BaikTV Jambi serta wartawati media online warta 9.com  menemui pihak dari perusahaan tersebut dan berbincang mengenai hal kejadian kecelakaan di tempat kerja di PT,SSN. Dua orang media TV ini berbincang di luar dari ruang rawat pasien dan luar dari ruangan tunggu pasien, dua orang media TV  tersebut berkomunikasi langsung dengan Zailani pihak dari perusahaan yang menjabat sebagai kepala Tata usaha (KTU) di PT. SSN.

Para media TV ini meminta keterangan mengenai hal kecelakaan di perusahaan nya, Dengan persetujuan tanpa keberatan Zailani sebagai KTU dari perusahaan tersebut menjelaskan tentang karyawan perusahaan nya mengalami kecelakaan di tempat kerjanya dan membenarkan hal itu.

Setelah di wawancarai pihak PT. Datang lah dua orang security rumah sakit langit golden Medika, menegur tiga wartawan ini dengan nada keras," Bapak ini dari mana,masuk tanpa izin,tadi mengambil gambar di dalam tadi kan, masuk kesini tanpa izin kan. 

Mengambil gambar dan wawancara disini kan,"ucap security dengan nada tinggi

Dan di Jawab salah satu dari  tiga wartawan tersebut dari media jekTV Jambi mengatakan,"kami tidak mengambil gambar di dalam di ruang rawat pasien, kami tidak ada mengambil gambar pasien maupun rumah sakit ini,saya hanya mewawancarai pihak perusahaan yang menyangkut kejadian kecelakaan kerja karyawan perusahaan nya,tidak ada sama sekali menyangkut rumah sakit, dan bapak sucurity tidak ada hak untuk melarang saya dan kerja saya,Sebut Slamet Riyadi dari Media jekTV Jambi.

Kami tidak ada mengambil gambar,video maupun memewancarai pasien dan keluarga pasien di dalam  Rumah sakit golden Medika LGM ini,saya hanya memewancarai pihak dari perusahaan dan pihak dari perusahaan menyetujui dirinya untuk di wawancarai, posisi kami berdiri melakukan wawancara tidak ada di ruang rawat pasien Maupun di ruang tunggu pasien,kami memewancarai di luar ruangan,"Terang ketiga wartawan ini di depan direktur RSLangit golden Medika.

Dokter Mahyuddin Hasan Siregar sebagai direktur RS Langit golden medika Sarolangun  mengatakan tentang teguran security nya kepada tiga orang wartawan ini."

Memang tidak boleh mengambil gambar maupun video,kami sangat melindungi hak dari pasien Rumah sakit,"Ucap Mahyuddin.

Sepanjang tiga wartawan ini tidak ada mengambil pemberitaan yang menyalah kan aturan dari rumah sakit, Murni ketiga wartawan ini pokus memewancarai orang perusahaan yang kebetulan bertemu di rumah sakit langit golden Medika.

Tetapi dari pihak rumah sakit mempermasalahkan persoalan ini. Sepertinya rumah sakit golden Medika yang berada di Sarolangun ini keberatan para oknum wartawan mendatangi rumah sakit tersebut dan melarang keras mengambil gambar,video maupun dokumentasi lainya tanpa seizin rumah sakit. (*/riy)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.