Purna Tugas,  Bupati Kerinci Serahkan SK dan Piagam Penghargaan Kepada ASN Yang Pensiun
Purna Tugas,  Bupati Kerinci Serahkan SK dan Piagam Penghargaan Kepada ASN Yang Pensiun

Purna Tugas, Bupati Kerinci Serahkan SK dan Piagam Penghargaan Kepada ASN Yang Pensiun

Kilasharian. Com, KerinciSetelah apel kedisiplinan pegawai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci menyerahkan Surat Keputusan (SK) Purna Bakti dan Piagam Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa pensiun. Senin (02/11) pagi

Penyerahan SK Purna Bakti tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kerinci Adirozal didampingi Wabup Ami Taher dan Pj Sekda Asraf, kepada tiga orang perwakilan pegawai. Bupati Kerinci Adirozal mengungkapkan, penyerahan SK Purna Bakti secara resmi tersebut merupakan bentuk penghargaan dan ucapan terimakasih dari Pemerintah Daerah terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah melaksanakan tugas dengan baik serta mengabdi kepada negara.

“Untuk tahun 2020 ini terdapat 187 PNS di Kabupaten Kerinci yang masuk pada masa pensiun dan ini bentuk ucapan rasa terimakasih dari pemerintah daerah atas pengabdian yang mereka lakukan hingga mereka pensiun,” ujarnya.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Kerinci, Sahril Hayadi mengatakan, pada tahun 2020 ini terdapat 187 orang pegawai yang masuk pada masa pensiun, walaupun demikian tidak akan berdampak terhadap berkurangnya jumlah pegawai dilingkup Pemkab Kerinci, mengingat pada tahun 2020 ini juga menerima Pegawai Negeri Sipil yang baru saja dinyatakan lolos sebanyak 196 orang dari hasil seleksi CPNS pada formasi tahun 2019 lalu.

“Program pemerintah ini seimbang, jumlah PNS yang berkurang karena pensiun hampir sama dengan jumlah penambahan PNS yang terjadi setiap tahunnya,” tutupnya. (dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.