Peringati HUT PGRI Ke 75, Bupati Adirozal : Setiap Tahun Ratusan Guru Pensiun, Kerinci Kekurangan Guru PNS
Peringati HUT PGRI Ke 75, Bupati Adirozal : Setiap Tahun Ratusan Guru Pensiun, Kerinci Kekurangan Guru PNS

Peringati HUT PGRI Ke 75, Bupati Adirozal : Setiap Tahun Ratusan Guru Pensiun, Kerinci Kekurangan Guru PNS

Kilasharian. Com, Kerinci  -  Bupati Kerinci Pimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun PGRI ke 75 dan Hari Guru Nasional tahun 2020, di lapangan tenis Pemkab Kerinci, Rabu (25/11).

Bupati Kerinci Adirozal mengungkapkan, dari tahun ke tahun, persoalan kekurangan tenaga guru masih menjadi momok bagi dunia pendidikan di Kabupaten Kerinci. Bagaimana tidak, saat ini saja Kabupaten Kerinci kekurangan ratusan guru dikarenakan hampir ratusan guru pensiun setiap tahunnya.

“Banyak surat yang masuk ke meja saya, kebanyakan yang saya tandatangani adalah surat pensiun guru. Seingat saya dalam dua tahun terakhir ini kurang lebih 100 orang guru di Kerinci yang pensiun,” kata Adirozal.

Sementara itu, untuk pengangkatan guru CPNS tetap harus mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat. Namun Adirozal mengatakan, tahun 2021 mendatang pemerintah pusat membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

“Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar,” terang Adirozal.

Bupati dua periode itu berharap pada seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 yang dilakukan oleh pemerintah pusat tersebut, Kabupaten kerinci mendapat jatah yang lumayan.

“Dengan adanya seleksi PPPK ini bisa menutupi kekurangan guru di Kerinci, meskipun gajinya tidak sama dengan guru PNS,” pungkasnya. (dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.