DPRD Sungai Penuh Dorong Pemkot Terbitkan SK Walikota Saat Hearing Dengan Honorer K2
DPRD Sungai Penuh Dorong Pemkot Terbitkan SK Walikota Saat Hearing Dengan Honorer K2

DPRD Sungai Penuh Dorong Pemkot Terbitkan SK Walikota Saat Hearing Dengan Honorer K2

Kilasharian. Com, Sungai Penuh - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh menggelar hearing bersama Perkumpulan Honorer Kategori Dua (PHK-II), di ruang Paripurna DPRD, Rabu (19/8/2020).

Kedatangan puluhan PHK-II tersebut diterima oleh Ketua DPRD H. Fajran, Wakil Ketua DPRD Syafriadi, Ketua Beserta Anggota Komisi Satu. Hadir Asisten Dua Herman, Kepala BKPSDM, Dinas Pendidikan, Kabag Hukum serta pejabat OPD Pemerintah Kota Sungai Penuh lainnya.

Korwil Perkumpulan Honorer Kategori II Provinsi Jambi, Amaden, S.Ag, menyampaikan aspirasi agar diangkat menjadi PNS, Diterbitkan SK Walikota, untuk tenaga Guru yang tergabung dalam PHK-II supaya dapat di Sertifikasikan dan Meningkatkan Honorarium atau insentif sesuai dengan UMP atau UMR Kota Sungai Penuh.

“Kami sangat mengharapkan DPRD Kota Sungai Penuh selaku perwakilan kita agar dapat dengan serius menindaklanjuti tuntutan ini, dan Pemkot Sungai Penuh juga segera merealisasikan aspirasi ini,” ucap Amaden.

Fajran, ketika di wawancarai usai memimpin hearing ini menyampaikan bahwa sebelumnya Bapak-bapak serta ibu-ibu yang tergabung dalam PHK-II ini telah beberapa kali mendatangi DPRD, dan pertemuan kali ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya.

“Berkaitan dengan pengangkatan PNS ini berkaitan dengan regulasi yang menjadi permasalahan nasional dan hal ini tidak bisa diputuskan di daerah, karena ini keputusan pusat tentunya,” tutur Fajran.

Ditambahkannya, sementara tuntutan terkait untuk penerbitan SK walikota, DPRD mendorong dan minta kepada Pemkot untuk menindaklanjuti agar dicermati hal ini dengan segera, karena apabila hal ini dilakukan bisa dijadikan sebagai bahan untuk sertifikasi guru.

“Kita lihat jika SK Walikota diterbitkan, maka bisa digunakan untuk syarat mengurus sertifikasi guru, tentunya akan ada manfaatnya untuk penambahan penghasilan mereka. Mereka akan mendapatkan tunjangan sertifikasi yang setara dengan gaji PNS, sedangkan untuk tenaga PHK-II akan kita lihat lagi,” jelasnya.

Lebih lanjut Fajran menuturkan bahwa DPRD sangat menyambut baik hal ini, karena mereka memang sudah sangat lama mengabdi di Pemkot Sungai Penuh. Tentu sebaiknya ada semacam penghargaan atau insentif kepada mereka yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai pembandingnya kita lihat di daerah lain, yaitu Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, tentunya ini bisa kita jadikan sebagai salah satu referensi kita disamping kita mengakaji pejabaran dari perundang-undangan yang ada,” tutup Ketua DPRD. (*/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.