Tiga Pelaku Pencurian Kulit Manis Diringkus Polisi
Tiga Pelaku Pencurian Kulit Manis Diringkus Polisi

Tiga Pelaku Pencurian Kulit Manis Diringkus Polisi

Kilasharian. Com,  Kerinci - Tiga pelaku tindak pidana pencurian kulit manis diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Kerinci. Tiga pelaku berinisial JE (36) warga Kecamatan Air Hangat Timur,  R (35)  dan NES (35) warga kecamatan Keliling Danau.

"Pencurian terjadi pada tanggal 19 April 2020 kemarin. Lokasi kejadian di perladangan Desa Telago - Pulau Tengah, " kata Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi Siswoyo. Selasa (29/4).

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus ini. Diduga pelaku melakukan pencurian di banyak tempat. 

Dari hasil penangkapan pelaku, barang bukti yang diamankan berupa tiga alat pengkikis kulit manis,  dua alat pengupas kulit manis, satu timbangan dan satu unit mobil. (dry) 

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.