Bupati Adirozal Dampingi Gubernur Jambi Kunjungi Ponpes Salafiah Al-Kahfi
Bupati Adirozal Dampingi Gubernur Jambi Kunjungi Ponpes Salafiah Al-Kahfi

Bupati Adirozal Dampingi Gubernur Jambi Kunjungi Ponpes Salafiah Al-Kahfi

Kilasharian. Com, Kerinci – Dalam Rangkaian kunker Gubernur Jambi ke Kabupaten Kerinci, Bupati Adirozal Dampingi Gubernur bersilaturahmi dengan para pengurus, guru dan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiah Al-Kahfi, Kayu Aro, serta tokoh masyarakat Kayu Aro, Kamis (27/02).
Fachrori mengemukakan sekaligus menekankan bahwa para santri dan santriwati harus mampu bersaing, harus mampu berkompetisi di era teknologi canggih saat ini dan yang akan datang. Maka dari itu, Fachrori menyatakan bahwa supaya memiliki daya saing, para santri dan santriwati harus belajar semaksimal mungkin, namun tidak meninggalkan sendi agama.
“Di era yang akan datang dimana teknologi semakin berkembang dan maju, para santri yang masuk dalam generasi milenial juga harus bisa juga ikut dalam era perubahan tersebut, namun tidak meninggalkan sendi-sendi ajaran agama yang telah dipelajari di pondok pesantren. Jangan terpengaruh dengan paham radikalisme atau yang lainnya,” tutur Fachrori.
Sementara itu, sebelumnya Bupati Kerinci Adirozal menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur Jambi yang telah meluangkan waktu untuk datang di ponpes Salafiah Al-Kahfi.
“Gubernur Jambi merupakan alumni Pondok Pesantren Canduang Bukit Tinggi. Bapak Gubernur kita alumni pondok pesantren, sudah berkiprah di pemerintahan menjadi hakim Pengadilan Agama, wakil gubernur dan sekarang gubernur. Belajarlah dengan tekun, selain itu Pemkab Kerinci juga menyediakan beasiswa bagi yang hafiz Qur’an untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi lagi,” kata Adirozal.
Untuk diketahui, Ponpes Salafiah Al-Kahfi merupakan bsalah satu yang mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jambi melalui APBD Tahun 2019 untuk pembangunan tambahan ruang kelas senilai Rp.57 juta. (dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.