Kinerja Bawaslu Sungaipenuh Disorot Soal Dugaan Seleksi Panwascam
Kinerja Bawaslu Sungaipenuh Disorot Soal Dugaan Seleksi Panwascam

Kinerja Bawaslu Sungaipenuh Disorot Soal Dugaan Seleksi Panwascam


Poto istimewa 
Kilasharian. Com,  Sungaipenuh - Kinerja Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh disorot warga soal dugaan seleksi Panwascam se- Kota Sungai Penuh 2019 dinilai tidak transparan dan terindikasi formalitas dan Nepotisme.

Tidak hanya warga dan peserta seleksi menyoalkan indikasi kecurangan penetapan calan Panwascam, Bawaslu juga diduga menetapan calon Panwascam yang bermasalah tarkait kinerja Panwascam pada Pileg 2019 lalu yang terjadi pembakaran kotak Suara Tanah Kampung dan kasus pemukulan.

"Iya, seharusnya Bawaslu Sungaipenuh harus selektif dan berintegritas menatapan Panwascam, sekarang yang lulus ada Panwascam dinilai gagal dalam pengawasan, pencegahan terjadi kecurangan hingga terjadi pembakaran. Bahkan Panwasdes ikut terlibat dan jadi tersangka oleh Polisi," ujar Mansardin mantan komisioner Panwaslu.

Tidak hanya itu, Matsardin juga menyoalkan terkait pemukulan Panwascam di Kecamatan Pesisir Bukit, namun kasus tersebut tidak terbukti dan bebas di Pengadilan. 

"Artinya seorang Panwascam yang dipukul itu gagal dalam melakukan mengidentifikasi, mencegahan tidak terjadi Pemilu Damai. Namun, Bawaslu masih memilih Panwascam tersebut," tandasnya.

Terpisah, setelah diumumkanya calon panwascam sejumlah peserta menuai protes indikasi nepotisme menetapkan oleh Bawaslu. 

"Seharusnya Bawaslu mengumumkan nilai tes socrative, bukan menetapkan adik ipar, keponakan dan orang dekat saja. Hal ini diragukan integritasnya," kata Hutri salah satu peserta seleksi.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Sungai Penuh Nadiavilla dikonfirmasi melalui whatsapp tidak memberikan tanggapan. Padahal, whatsapp yang dikirim sudah dibaca. (dry) 

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.