Jambore Kader PKK Kerinci Akan Dilaksanakan Didesa Secara Bergilir Untuk Tampil Beda,
Jambore Kader PKK Kerinci Akan Dilaksanakan Didesa Secara Bergilir Untuk Tampil Beda,

Jambore Kader PKK Kerinci Akan Dilaksanakan Didesa Secara Bergilir Untuk Tampil Beda,

Kilasharian. Com, Kerinci - Pelaksanaan Jambore PKK Kabupaten Kerinci Tahun 2019 ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, baik itu lokasi, konsep maupun tema dari acara. Yang mana tema acara jambore pada tahun ini yang lebih difokuskan pada penanganan permasalahan Stunting.
Ketua TP-PKK Kabupaten Kerinci Hj.Nailil Husna Adirozal, mengatakan pada tahun-tahun sebelumnya pelaksanaan jambore hanya di kantor camat dengan mendirikan tenda saja, tetapi pada tahun ini tempat pelaksanaan acara jambore dilakukan didesa.
“Kedepannya pelaksanaan Jambore PKK kita akan turun ke Desa-desa nantinya secara bergiliran, dan juga membuat pondok seperti rumah sebagai stand dari setiap kecamatan,” ungkap Ketua TP-PKK Kerinci, Selasa (20/8/2019).
Selain itu, Penampilan pawai budaya, yang ditampilkan kader TP PKK dari 16 Kecamatan di Kabupaten Kerinci pada Jambore Kader PKK tingkat kabupaten Kerinci pada tahun 2019, berhasil memukau penonton dan dewan juri.
Ini sebagai wujud bahwa, TP PKK Kerinci bukan hanya sekedar kegiatan yang hanya untuk dilombakan. akan tetapi yang jelas, tujuan utama ialah bagaimana memperdayakan masyarakat.
Jambore Kader PKK yang dilaksanakan di lapangan sepakbola Desa Sungai Medang, Kecamatan Air Hangat Timur ini dibuka oleh Bupati Kerinci H.Adirozal ini mengangkat tema “Melalui Jambore Kader PKK Berprestasi Kita Tingkatkan Kualitas dan Kreatifitas Kader PKK dalam Pencegahan Stunting Melalui 10 Program Pokok PKK”.
Selain Bupati turut hadir pada pembukaan Jambore ini Ketua DPRD Kerinci Arpan Kamil, Pj Sekda Gasdinul Gazam, Ketua PIAD, Ketua GOW, OPD dan Peserta Jambore dari 16 Kecamatan dalam Kabupaten Kerinci. (*/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.