Bantuan Biaya Hidup Bagi Warga Kurang Mampu Dari Zakat PNS
Bantuan Biaya Hidup Bagi Warga Kurang Mampu Dari Zakat PNS

Bantuan Biaya Hidup Bagi Warga Kurang Mampu Dari Zakat PNS

Wako AJB: Zakat Membersihkan Harta
Kilasharian. Com, Sungai Penuh - Sebanyak 278 mujstahid menerima bantuan biaya hidup yang diserahkan langsung Walikota H.Asafri Jaya Bakri (AJB), Rabu (24/4).Bantuan biaya hidup bagi warga tidak mampu itu bersumber dari zakat para PNS lingkup pemkot Sungai Penuh yang dihimpun Badan Amil Zakat daerah (Bazda).

Turut hadir pada acara tesebut Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua MUI, Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Para mustahib penerima bantuan Amil Zakat dalam Kota Sungai Penuh.

Penyaluran bantuan dalam bentuk uang tunai ini diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria untuk menerimanya.Bantuan biaya hidup diberikan sebesar Rp. 500.000, per orang dan di serahkan untuk jangka waktu empat bulan yaitu terhitung Bulan April-Juli 2019.

Sementara itu, Wako AJB dalam sambutannya memaparkan bahwa zakat yang diberikan ini akan bernilai ibadah. "Hendaknya kita dapat bersyukur atas pemberian ini,” ujarnya.

Wako AJB berharap bantuan itu dapat dimanfaatkan untuk ibadah dan kegiatan sehari-hari. "Mudah-mudahan Baznas mengundang kita lagi untuk hal yang serupa", tutup Wako AJB.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bantuan kebutuhan Kepada para mujstahib secara layak. Dengan demikian, ekonomi masyarakat dapat terangkat dan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan pokok.Bantuan biaya hidup disalurkan pemerintah sesuai rekomendasi dari kepala desa dalam wilayah kota sungai penuh. (*/dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.