DPRD Kota Sungaipenuh Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ
DPRD Kota Sungaipenuh Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ

DPRD Kota Sungaipenuh Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ

Kilasharian. Com, Sungai Penuh  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungaipenuh, Senin pagi (18/03/2019) mengelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun anggaran 2018 lalu oleh Pemerintah Kota Sungaipenuh.

Rapat Paripurna penyampaian LKPJ oleh Pemkot Sungaipenuh ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Fikar Azami, SH. MH yang didampingi dua Wakil ketua yakni Wakil ketua I Burhanudin dan Wakil ketua II Satmarlendan, bertempat diruang aula gedung DPRD Kota Sungaipenuh.

Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Fikar Azami menyampaikan bahwa Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada legislatif serta masyarakat.

Berdasarkan amanat perundang-undangan menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan, laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan keterangan pertanggung jawaban dan ringkasan laporan penyelengaraan pemerintah daerah.

"Oleh karena itu secara normatif LKPJ memiliki arti penting bagi penyelengaraan Pemerintah Daerah. Hal ini di maksudkan untuk peningkatan efisien, efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelengaraan pemerintah daerah melalui fungsi pengawasan DPRD,” ujar Fikar Azami.

Sementara itu  Walikota Sungai Penuh Asyafri Jaya Bakri memaparkan secara umum kinerja pengelolaan pendapatan, kinerja pengelolaan belanja daerah.  Disamping itu,  Wako AJB,  juga memaparkan kondisi makro Kota sungai Penuh,  seperti pertumbuhan ekonomi,  Indeks Pembangunan Manusia (IPM),  PDRB Kota Sungai Penuh,  tingkat pengangguran Dan lainnya.  Dimana indikator makro tersebut memperlihatkan peningkatan dan prestasi Yang menggembirakan.

LKPJ Yang disampaikan Wako AJB,  memuat antara lain,  Arah kebijakan umum pemerintah daerah,  pengelolaan keuangan daerah secara makro, penyelenggaraan urusan desentralisasi,  tugas pembantuan Dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. (ADV)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.