KilasHarian.COM,
Kerinci - Tiga pelaku diduga ilegal logging ditangkap anggota Polres
Kerinci bersama Anggota Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Tiga dari dua pelaku
ditangkap di bawah kaki gunung kerinci sedang membawa hasil kayu olahan yang di
tebang tanpa izin dikawasan area TNKS. Sementara satu orang pelaku merupakan
pemilik modal.
Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu
Dedi kurniawan mengatakan tiga pelaku diamankan berinisial MR (48), RM (48) dan
DK (26). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Gunung Tujuh. Dari tangan pelaku
diamankan kayu olahan sebanyak 4 kubik, dua unit motor dan mesin sinso.
Kasat reskrim menjelaskan dua
unit motor tersebut merupakan sarana untuk mengangkut kayu olahan itu ke tempat penampungan. Kronologis penangkapan
sendiri, polisi bersama anggota TNKS mengintai pelaku.
Tidak butuh lama, pelaku muncul
dengan membawa kayu olahan itu. Anggota langsung menangkap pelaku bersama
barang buktinya. Pelaku sendiri tidak bisa mengelak lagi karena sudah
tertangkap tangan.
“Saat ini pelaku diamankan di
mapolres Kerinci untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” Kata Kasat
Reskrim IPTU Dedi Kurniawan. Senin (23/4)
Ketiga pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU
RI NO 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. (dry)