Pelaku Diduga Ilegal logging Ditangkap Polisi
Pelaku Diduga Ilegal logging Ditangkap Polisi

Pelaku Diduga Ilegal logging Ditangkap Polisi


KilasHarian.COM, Kerinci - Tiga pelaku diduga ilegal logging ditangkap anggota Polres Kerinci bersama Anggota Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Tiga dari dua pelaku ditangkap di bawah kaki gunung kerinci sedang membawa hasil kayu olahan yang di tebang tanpa izin dikawasan area TNKS. Sementara satu orang pelaku merupakan pemilik modal.

Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Dedi kurniawan mengatakan tiga pelaku diamankan berinisial MR (48), RM (48) dan DK (26). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Gunung Tujuh. Dari tangan pelaku diamankan kayu olahan sebanyak 4 kubik, dua unit motor dan mesin sinso.

Kasat reskrim menjelaskan dua unit motor tersebut merupakan sarana untuk mengangkut kayu  olahan itu ke tempat penampungan. Kronologis penangkapan sendiri, polisi bersama anggota TNKS mengintai pelaku.

Tidak butuh lama, pelaku muncul dengan membawa kayu olahan itu. Anggota langsung menangkap pelaku bersama barang buktinya. Pelaku sendiri tidak bisa mengelak lagi karena sudah tertangkap tangan.
“Saat ini pelaku diamankan di mapolres Kerinci untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” Kata Kasat Reskrim IPTU Dedi Kurniawan. Senin (23/4)

Ketiga pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI NO 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. (dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.