Penangkapan ketiga pelaku berawal dari
diamankan wanita berinisial Z (56) di Desa Permanti Kota Sungai Penuh. Z (56)
ditangkap oleh Satreskrim Polres Kerinci sedang bermain judi. Ketika digeledah,
ditemukan narkoba jenis sabu di saku celana pelaku.
Dari hasil temuan sabu itu, Satreskrim
langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kerinci untuk melakukan
pengembangan. Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba bersama Satreskrim
mengamankan dua pelaku lainnya di Desa Pulau Tengah kecamatan Keliling Danau.
Pada saat itu, pelaku berinisial YA dan
H yang merupakan suami istri itu sedang mengendarai sepeda motor RX King.
Polisi yang telah mengenali pelaku, langsung melakukan penangkapan dan
digeledah. Pelaku sempat membuang diduga sabu tersebut namun diketahui oleh
anggota polisi.
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, Iptu
Syofyan Harahap mengatakan keduanya langsung dibawa ke Polres Kerinci untuk
dimintai keterangan. Untuk memastikan pelaku menggunakan sabu, polisi melakukan cek urin ketiganya. Dari hasil cek
urin, ketiganya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan
pelaku wanita berinisial Z yaitu sabu seberat 0,08 gram sedangkan pasangan suami
istri itu ditemukan barang bukti sabu seberat 0,3 gram beserta motor rx king,”
Kata Kasat Resnarkoba IPTU Syofyan Harahap Senin (23/4).
Ketiga pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1),
pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dry)