Satresnarkoba Amankan Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkoba
Satresnarkoba Amankan Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Satresnarkoba Amankan Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkoba


 KilasHarian.Com, Kerinci - Satresnarkoba Polres Kerinci menangkap tiga pelaku tindak pidana penggunaan narkoba jenis sabu. dua diantara pelaku merupakan pasangan suami istri. Mereka berinisial Z (56), YA (38) dan H (38).

Penangkapan ketiga pelaku berawal dari diamankan wanita berinisial Z (56) di Desa Permanti Kota Sungai Penuh. Z (56) ditangkap oleh Satreskrim Polres Kerinci sedang bermain judi. Ketika digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu di saku celana pelaku.  

Dari hasil temuan sabu itu, Satreskrim langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kerinci untuk melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba bersama Satreskrim mengamankan dua pelaku lainnya di Desa Pulau Tengah kecamatan Keliling Danau.

Pada saat itu, pelaku berinisial YA dan H yang merupakan suami istri itu sedang mengendarai sepeda motor RX King. Polisi yang telah mengenali pelaku, langsung melakukan penangkapan dan digeledah. Pelaku sempat membuang diduga sabu tersebut namun diketahui oleh anggota polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, Iptu Syofyan Harahap mengatakan keduanya langsung dibawa ke Polres Kerinci untuk dimintai keterangan. Untuk memastikan pelaku menggunakan sabu, polisi  melakukan cek urin ketiganya. Dari hasil cek urin, ketiganya positif menggunakan narkoba jenis sabu.

“Barang bukti yang berhasil diamankan pelaku wanita berinisial Z yaitu sabu seberat 0,08 gram sedangkan pasangan suami istri itu ditemukan barang bukti sabu seberat 0,3 gram beserta motor rx king,” Kata Kasat Resnarkoba IPTU Syofyan Harahap Senin (23/4).

Ketiga pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dry)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.