KilasHarian.Com, Jambi
- Sidang lanjutan terdakwa Supriyono dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi
Jambi tahun 2018 kembali digelar hingga malam hari. Kali ini, jaksa Penutut KPK
memberikan kejutan saat menunjukkan buktinya.
Salah satunya dengan memutar rekaman CCTV saat pertemuan di Hotel
Aston. "Saudara saksi mengetahui siapa saja yang ada dalam rekaman CCTV
tersebut," tanya salah satu JPU KPK kepada saksi Wahyudi.
"Saya, Ivan, Pak Arpan dan Pak Saipuddin," jawab
Wahyudi.
Selain itu, Jaksa KPK memutarkan rekaman percakapan telepon
antara terdakwa Arpan dan saksi Wahyudi. Atas hal ini salah satu JPU menanyakan
kepada Wahyudi apa maksud dari percakapan telpon itu.
"Sebelumnya beliau (Arpan, red) kirim whatsapp daftar
nama-nama fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Jambi, tetapi tidak menyebutkan untuk
apa. Melalui telpon ternyata beliau minta di print terkait nama-nama
fraksi," jawab Wahyudi
Kemudian, JPU KPK kembali menanyakan kepada Wahyudi terkait dalam
tulisan pembagian uang ada 8+1, namun pimpinan dewan tidak ada, saudara tahu
tidak kenapa begitu? "Saya tidak mengetahui terkait itu,"
ungkap Wahyudi.(dry)