KilasHarian.Com, Kerinci -Pemkab Kerinci dinilai menghambat
proses pengawasan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang
ini.Betapa tidak, anggaran dana hibah hingga sekarang belum juga dicairkan
dengan berbagai alasan.
Anggaran dana Hibah tahap kedua untuk
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kerinci hingga pertengahan
April ini belum juga dicairkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci.
Akibatnya, fungsi pengawasan terhadap Pemilu Kada serentak ini akan terganggu.
Ketua Panwaslu Kerinci Fatrizal
mengatakan bahwa pada saat Bupati Adirozal masih menjabat dulu, dijanjikan dana
hibah tahap kedua dicairkan pada minggu kedua bulan Februari 2018 namun juga
belum direalisasikan.
“Saya bersama pimpinan lain juga pernah menemui
pjs Bupati Kerinci terkait permasalahan pencairan dana hibah ini,” tuturnya
Ia menjelaskan berdasarkan surat edaran
dari Kemendagri bahwa dana hibah harus cair paling lambat akhir Maret 2018
Kemarin. Tapi lagi-lagi, pemkab tidak juga segera mencairkan dana hibah ini. Dengan
keadaan seperti ini berimbas dengan tidak adanya rakor dari tingkat Panitia
pengawas lapangan (PPL), Panitia pengawas kecamatan (Panwascam), serta Panwaslu
sendiri.
Jika kondisi masih seperti ini maka bisa
dipastikan tidak ada pembayaran honor ditingkat PPL dan Panwacam.
Sementara Sekda Kerinci Afrizal HS mengatakan untuk dana hibah bagi Panwaslu
Kerinci sebenarnya tidak ada masalah, hanya tinggal proses pengurusan untuk
melakukan pencairan. “Saya meminta kepada Panwaslu Pro aktif untuk
menyelesaikan persoalan ini dengan dinas Terkait,” ujarnya. (dry)