Dana Hibah Tahap Dua Belum Cair, Proses Pengawasan Pemilu Di Kerinci Terganggu
Dana Hibah Tahap Dua Belum Cair, Proses Pengawasan Pemilu Di Kerinci Terganggu

Dana Hibah Tahap Dua Belum Cair, Proses Pengawasan Pemilu Di Kerinci Terganggu

KilasHarian.Com, Kerinci -Pemkab Kerinci dinilai menghambat proses pengawasan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang ini.Betapa tidak, anggaran dana hibah hingga sekarang belum juga dicairkan dengan berbagai alasan. 

Anggaran dana Hibah tahap kedua untuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kerinci hingga pertengahan April ini belum juga dicairkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci. Akibatnya, fungsi pengawasan terhadap Pemilu Kada serentak ini akan terganggu.

Ketua Panwaslu Kerinci Fatrizal mengatakan bahwa pada saat Bupati Adirozal masih menjabat dulu, dijanjikan dana hibah tahap kedua dicairkan pada minggu kedua bulan Februari 2018 namun juga belum direalisasikan.

“Saya bersama pimpinan lain juga pernah menemui pjs Bupati Kerinci terkait permasalahan pencairan dana hibah ini,” tuturnya

Ia menjelaskan berdasarkan surat edaran dari Kemendagri bahwa dana hibah harus cair paling lambat akhir Maret 2018 Kemarin. Tapi lagi-lagi, pemkab tidak juga segera mencairkan dana hibah ini. Dengan keadaan seperti ini berimbas dengan tidak adanya rakor dari tingkat Panitia pengawas lapangan (PPL), Panitia pengawas kecamatan (Panwascam), serta Panwaslu sendiri.

Jika kondisi masih seperti ini maka bisa dipastikan tidak ada pembayaran honor ditingkat PPL dan Panwacam.

Sementara Sekda Kerinci Afrizal  HS mengatakan untuk dana hibah bagi Panwaslu Kerinci sebenarnya tidak ada masalah,  hanya tinggal proses pengurusan untuk melakukan pencairan. “Saya meminta kepada Panwaslu Pro aktif untuk menyelesaikan persoalan ini dengan dinas Terkait,” ujarnya. (dry)


Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.