Pelaku Pembobol Ruko Ditangkap Polisi
Pelaku Pembobol Ruko Ditangkap Polisi

Pelaku Pembobol Ruko Ditangkap Polisi

KilasHarian.Com, Kerinci – Pelaku pencurian dengan cara membobol ruko di Kecamatan Kayu Aro ditangkap anggota Polres Kerinci. Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa mobil mainan, tabung gas, beras dan kursi rotan. Dari hasil kejahatan ini, beberapa barang yang sudah dicuri sudah sempat dijual pelaku.
Pelaku yang berinisial EH (39), harus berurusan dengan polisi karena aksinya mencuri di kecamatan Kayu Aro dapat dibongkar oleh polisi. Aksinya saat membobol ruko dan melakukan pencurian terekam kamera pengintai atau CCTV.
Berdasarkan rekaman kamera pemantau itu, polisi mengenali ciri-ciri pelaku dan langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Dari tiga pelaku, satu diantaranya berhasil ditangkap.
Kanit Pidum Polres Kerinci, Ipda Rachmad Hidayat mengatakan pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Kayu Aro dan selanjutnya diserahkan kepada polres Kerinci untuk ditindak lanjuti.  
“Dari pengakuan pelaku, bersama dua temannya telah melakukan pencurian di lima TKP di Kayu Aro. Namun dari laporan yang masuk ke polisi sebanyak tiga laporan. Kita masih mengembangkan kasus ini,” ungkap Kanit Pidum.
Terkait dua pelaku yang berhasil kabur, pihaknya masih melakukan pengejaran karena ciri-ciri kedua pelaku yang kabur sudah dikantongi. Pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (dry)  

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.