KilasHarian.Com,
Kerinci – Pelaku pencurian dengan cara membobol ruko di Kecamatan Kayu Aro
ditangkap anggota Polres Kerinci. Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa
mobil mainan, tabung gas, beras dan kursi rotan. Dari hasil kejahatan ini,
beberapa barang yang sudah dicuri sudah sempat dijual pelaku.
Pelaku yang berinisial EH (39),
harus berurusan dengan polisi karena aksinya mencuri di kecamatan Kayu Aro
dapat dibongkar oleh polisi. Aksinya saat membobol ruko dan melakukan pencurian
terekam kamera pengintai atau CCTV.
Berdasarkan rekaman kamera
pemantau itu, polisi mengenali ciri-ciri pelaku dan langsung bergerak cepat
untuk menangkap pelaku. Dari tiga pelaku, satu diantaranya berhasil ditangkap.
Kanit Pidum Polres Kerinci, Ipda
Rachmad Hidayat mengatakan pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Kayu Aro dan
selanjutnya diserahkan kepada polres Kerinci untuk ditindak lanjuti.
“Dari pengakuan pelaku, bersama
dua temannya telah melakukan pencurian di lima TKP di Kayu Aro. Namun dari
laporan yang masuk ke polisi sebanyak tiga laporan. Kita masih mengembangkan
kasus ini,” ungkap Kanit Pidum.
Terkait dua pelaku yang berhasil
kabur, pihaknya masih melakukan pengejaran karena ciri-ciri kedua pelaku yang
kabur sudah dikantongi. Pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan
ancaman hukuman 7 tahun penjara. (dry)