Dihari Kedua, 58 Kendaraan Berplat Luar Jambi Terjaring Razia
Dihari Kedua, 58 Kendaraan Berplat Luar Jambi Terjaring Razia

Dihari Kedua, 58 Kendaraan Berplat Luar Jambi Terjaring Razia


KilasHarian.com, Kerinci – Sebanyak 58 kendaraan yang bernomor polisi luar Propinsi Jambi terjaring  razia dihari kedua. Razia gabungan dari kantor samsat Kerinci, Polres Kerinci dan Polisi Militer ini menyasar warga Kerinci yang memiliki kendaraan yang berplat luar Jambi.

“Kita mengadakan razia selama tiga hari, hari ini (Kamis) terakhir. Dua hari yang lalu (Selasa dan Rabu) sekitar 58 kendaraan yang terjaring. Plat luar yang dominan yang terjaring plat BA,” kata Kasi Pendataan, Penyuluhan, penagihan pajak Samsat Kerinci, Sastrileni. Kamis (28/9).

Untuk titik dilakukan razia berbeda beda, seperti razia dihari pertama mengambil titik di pos lantas polres Kerinci di Sungaipenuh dan dihari kedua titik razia dilakukan di Kayu Aro. Untuk titik razia kali ini diperbatasan Kota Sungaipenuh dengan Kabupaten kerinci.

Sedangkan pemilik kendaraan yang berplat luar yang terjaring razia diminta membuat surat pernyataan untuk balik nama menjadi plat Jambi.

“Kita memberikan kesempatan kepada mereka selama tiga bulan untuk balik blat luar ke plat Jambi. Jika tidak diindahkan maka kita akan mengambil tindakan,” ujarnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Kerinci, AKP Suparyanto mengatakan dalam razia ini pihaknya hanya membeckup dari Kantor Samsat Kerinci. Razia ini juga bertujuan untuk meningkatkan PAD Jambi.

“Selain razia bernomol polisi luar Jambi, bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas juga akan ditindak,”sebutnya.


Kontributor : Fendri

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.