Polisi Sudah Mengantongi Nama Nama Pelaku
Polisi Sudah Mengantongi Nama Nama Pelaku

Polisi Sudah Mengantongi Nama Nama Pelaku


KilasHarian.com, Kerinci - Polisi sudah mengantongi pelaku yang menyebabkan satu warga desa Pematang lingkung meninggal dunia akibat bentrok dua desa di Kecamatan Batang Merangin.

Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto mengatakan nama nama pelaku sudah dikantongi namun pihaknya belum bisa disampaikan karena masih praduga bersalah.

"Kita minta pelaku menyerahkan diri. Bukan itu saja, semua aparat desa, toko adat, tokoh masyarakat, pemuda diharapkan ikut membantu pihak kepolisian baik menyerahkan pelaku maupun memberi informasi keberadaan pelaku," kata Kapolres. Minggu (25/6).

Ia menghimbau kepada kedua belah pihak agar menahan diri dan tidak melakukan gerakan gerakan yang dapat memicu terjadinya bentrok susulan selama penyelesaian konflik ini. 

Untuk antisipasi bentrok susulan, 75 anggota polisi dibantu anggota Dandim 0417 disiagakan di lokasi bentrok.

Pemberitaan sebelumnya, dua desa di Kecamatan Batang Merangin terjadinya bentrok. Akibatnya satu warga bernama Deden meninggal dunia. Hal ini diduga berawal dari konvoi takbir keliling yang dilakukan oleh pemuda desa Tamiai yang melintasi desa Pematang Lingkung.


Dalam konvoi itu, diduga pemuda dari Tamiai memainkan gas saat melintasi desa Pematang Lingkung. Atas kejadian itu, salah satu warga Pematang Lingkung membuat status di media sosial facebook. Dari unggahan status itu, membuat pemuda Tamiai merasa tersinggung dan mencari pemilik akun facebook.

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.