-->
Al Haris Dorong Percepatan Pelebaran Jalan Mendalo di Tengah Pembangunan Tol Jambi-Rengat
Al Haris Dorong Percepatan Pelebaran Jalan Mendalo di Tengah Pembangunan Tol Jambi-Rengat

Al Haris Dorong Percepatan Pelebaran Jalan Mendalo di Tengah Pembangunan Tol Jambi-Rengat

Kilasharian.Com, Jambi  - Tak hanya pembangunan Tol Jambi-Rengat fase I, khususnya ruas Pijoan-Cinto Kenang-Merlung, Pemprov Jambi juga dorong percepatan pelebaran jalan di Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi.

Percepatan pembangunan jalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Jambi-Rengat Fase 1 di Kantor PUTR Provinsi Jambi, Selasa (11/8/2026).

Rapat itu dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, perwakilan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Pemkab Muaro Jambi, serta pihak terkait lainnya.

Gubernur Al Haris menyoroti pembangunan pelebaran jalan di kawasan kampus Mendalo. Jalur ini menjadi salah satu akses vital bagi masyarakat dan mahasiswa. Setiap hari, ruas jalan tersebut ramai dilintasi mahasiswa yang menuju sejumlah perguruan tinggi, termasuk Universitas Jambi (UNJA) dan UIN.

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, pelebaran jalan kawasan kampus Mendalo direncanakan sepanjang sekitar 8 kilometer.
Lebarnya pun cukup besar, mencapai hingga 40 meter.

“Ini lebih memberikan kenyamanan bagi mahasiswa yang kuliah di UNJA, UIN dan juga masyarakat. Ini pusat studi bagi anak-anak kita,” kata Al Haris.

Namun, percepatan pembangunan jalan tersebut masih menghadapi persoalan lahan. Pemerintah perlu menyelesaikan proses ganti rugi terhadap lahan warga yang berada di sepanjang jalur pembangunan.

Al Haris meminta Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Gubernur berharap persoalan lahan tidak menjadi hambatan berlarut-larut sehingga pembangunan jalan kawasan kampus Mendalo dapat segera berjalan.(*)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.