Pemkab Muaro Jambi Resmi Tutup 5 Yayasan Jaringan NII
Pemkab Muaro Jambi Resmi Tutup 5 Yayasan Jaringan NII

Pemkab Muaro Jambi Resmi Tutup 5 Yayasan Jaringan NII

Kilasharian.Com, Muaro Jambi  - Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno resmi menutup lima Yayasan lembaga yang terafiliasi kelompok Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Muaro Jambi.

Lima yayasan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi seperti 2 yayasan yang berada di kecamatan jaluko 1 di kecamatan sungai Gelam satu lagi di Kecamatan Mestong dan satu di Kecamatan Sungai Bahar.

Penutupan ini langsung dipimpin oleh Bupati Muaro Jambi, Dr Bambang Bayu Suseno (BBS) serta dihadiri oleh Sekda Muaro Jambi, Pabung Kodim Jambi, Kejari Muaro Jambi, perwakilan Polisi, Densus 88, dan tim lainnya.

Penutupan ini secara simbolis dilakukan Bupati di Yayasan Amal Bakti Insan Madani, di Desa Mendalo Indah Kecamatan Jaluko, pada Kamis (14/8).

Menurut BBS, Yayasan NII dianggap berbahaya karena bisa berdampak pada individu, masyarakat, dan stabilitas negara. Faham ini menyebarkan ideologi radikal.
Mereka menyebarkan paham keagamaan yang menyimpang dari ajaran Islam yang umum dianut di Indonesia. Mereka menafsirkan teks-teks agama secara sempit dan ekstrem, yang sering kali digunakan untuk membenarkan tindakan kekerasan, doktrin anti-pemerintah, dan eksklusivisme. Doktrin ini bertujuan untuk mendirikan negara Islam di Indonesia, dan menganggap sistem pemerintahan yang ada (Pancasila) sebagai thaghut (musuh).

Untuk itu, Bupati mengimbau kepada seluruh masyarakat Muaro Jambi untuk lebih berhati-hati bergabung dalam organisasi, yayasan, atau lembaga yang berpotensi bertentangan dengan ideologi negara.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam berdonasi meningkatkan kewaspadaan terhadap terorisme dan radikalisme yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan NKRI, serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum. Selain itu, masyarakat diimbau untuk bijak menggunakan media sosial.

“Ini harus diwaspadai. Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas serupa, diharapkan untuk melaporkan kepada pihak berwajib,” kata BBS.

Bupati BBS menegaskan, yayasan atau lembaga yang izinnya telah dicabut diberikan waktu satu bulan untuk menarik kotak amal yang tersebar di wilayah Kabupaten Muaro Jambi maupun di luar daerah tersebut. Apabila tidak dilakukan penarikan dalam batas waktu yang ditentukan.

“Tim Terpadu akan melakukan penertiban dan penarikan kotak amal tersebut kemudian menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Muaro Jambi,” tegasnya. (*/adv)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.