Penyusunan perubahan ini dilakukan guna menampung seluruh perubahan asumsi-asumsi dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan Daerah, sehingga akan mengubah struktur APBD 2024.
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD tahun 2024 sampai pada triwulan II perlu dilakukannya pergeseran anggaran antar rekening, antar sub kegiatan, antar kegiatan, maupun antar program guna mempercepat pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.
“Kami berharap penyempurnaan kedua dokumen tersebut, baik itu menyangkut dengan Perubahan Kebijakan Umum APBD maupun Perubahan PPAS 2024 perlu dibahas lebih lanjut sesuai dengan tahapan dan jadwal yang disepakati,” ujar Sekda Alpian.
Lebih lanjut Sekda Alpian menyampaikan” Dengan prinsip kebersamaan dan kemitraan, prosesnya dapat berjalan lancar. Sehingga dapat ditetapkan menjadi Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota Sungai Penuh,” tutup Sekda Alpian. (*/dri)