Rapat Paripurna, Pj Bupati Raden Najmi Sampaikan Perubahan Anggaran (KUPA) Tahun 2024
Rapat Paripurna, Pj Bupati Raden Najmi Sampaikan Perubahan Anggaran (KUPA) Tahun 2024

Rapat Paripurna, Pj Bupati Raden Najmi Sampaikan Perubahan Anggaran (KUPA) Tahun 2024

Kilasharian.Com, Muaro Jambi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurna Tahun 2024 dalam rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Flafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2024.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Yuli Setia Bakti, Wakil Ketua I DPRD H. Junaidi, SE dan Wakil Ketua II DPRD, A. Haikal S.Ip, anggota DPRD Muaro Jambi, serta dihadiri Pj. Bupati, Drs. Raden Najmi, unsur SKPD, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan ini ketua DPRD menyampaikan harapan dengan telah diterimanya materi sidang maka untuk selanjutnya bersama-sama menyempurnakan rancangan KUPA dan PPAS melalui tahapan pembahasan, untuk mengakomodir aspiraai-aspirasi masyarakat.

Sementara itu, Penjabat Bupati Muaro Jambi , Drs. Raden Najmi menyampaikan, KUPA - PPAS Tahun Anggaran 2024 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024. 

Permasalahan Dinamika yang terjadi antara lain perubahan regulasi dari pemerintah pusat dari dampak ekonomi baik mikro maupun makro yang menyebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, sehingga hal tersebut harus disesuaikan dengan dengan melakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024.(*/Seyfiea) 

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.