Wako Ahmadi Didampingi Ketua TP PKK Hadiri Wisuda Tahfiz dan Penghargaan 500 Kosa Kata Bahasa Inggris
Wako Ahmadi Didampingi Ketua TP PKK Hadiri Wisuda Tahfiz dan Penghargaan 500 Kosa Kata Bahasa Inggris

Wako Ahmadi Didampingi Ketua TP PKK Hadiri Wisuda Tahfiz dan Penghargaan 500 Kosa Kata Bahasa Inggris

Kilasharian.Com, Sungai Penuh - Walikota Drs. Ahmadi Zubir, MM didampingi Ketua TP. PKK Ny.Herlina Ahmadi,S.Sos Menghadiri Pelepasan Siswa Kelas IX dan Wisuda Tahfiz SMP Negeri 8 Kota Sungai Penuh Tahun Pelajaran 2023/2024 dan 500 kosa kata Bahasa Inggris. Senin, (20/5)

Ada 38 Siswa-siswi yang di Wisuda Tahfidzkan dan 44 Kategori penghapal kosa kata Bahasa Inggris yang berlangsung semarak dengan berbagai atraksi dan penampilan seni tari dari siswa-siswi SMP Negeri 8 Kota Sungai Penuh serta didampingin oleh orang tau siswa.
Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dalam pidatonya menyampaikan apresiasi kepada kepala sekolah berserta majelis guru atas dedikasi dan sumbangsih terhadap masa depan generasi islam di Kota Sungai Penuh.
" Kami berharap acara wisuda tahfiz dan pelepasan Siswa-siswi tidak hanya seremonial namun juga menguatkan komitmen pembinaan generasi muda agar SDM kita dapat semakin berkualitas kedepannya "Ujarnya
Komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam meningkatkan SDM yang unggul dan berkarakter terus menjadi perhatian khusus Walikota Sungai Penuh.
" Pemberian beasiswa pada tahun 2022/2023 sebanyak 700 lebih baik kategori yang prestasi maupun yang tidak mampu, dan khsususnya Beasiswa 1 Rumah 1 sarjana, ini lah keseriusan kami dalam membangun SDM yang unggul. " Wako Ahmadi Ujarnya
Lebihlanjut Wako Ahmadi menyampaikan " Selamat kepada para Siswa-siswi yang akan melanjutkan ke jenjang SMA dan apresiasi yang luarbiasa Wisuda santri dan santriwati tahfiz, semoga kedepan kita bisa menyatak 1000 hafiz dan hafizah di tahun ini, "Tutupnya.(*/dri)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.