Perubahan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024, DPRD Kota Jambi Beri Tanggapan
Perubahan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024, DPRD Kota Jambi Beri Tanggapan

Perubahan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024, DPRD Kota Jambi Beri Tanggapan

Kilasharian.Com, Jambi  - Perubahan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 di Kota Jambi untuk pelaku usaha mendapatkan tanggapan dari anggota DPRD Kota Jambi Junedi Singarimbun.

Dewan perwakilan rakyat Daerah kota Jambi Junedi Singarimbun sebut pendapatan terbesar Pajak di kota Jambi masih berasal dari hotel dan Restoran yang ada di Jambi.

Anggota DPRD kota Jambi Junedi Singarimbun menyampaikan, saat ini penyumbang terbesar pajak berasal dari hotel dan restoran yang ada di Kota Jambi. 

Dirinya berharap para pelaku usaha di kota Jambi dapat menyesuaikan perubahan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Jambi saat ini. (*/dri)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.