Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Masjid dan Santunan Anak Yatim Pada Safari Subuh di Sekernan
Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Masjid dan Santunan Anak Yatim Pada Safari Subuh di Sekernan

Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Masjid dan Santunan Anak Yatim Pada Safari Subuh di Sekernan

Kilasharian.Com, Jambi  -  Gubernur Jambi, Al Haris bersama pejabat Provinsi Jambi, Jumat (02/02/2024) pagi, melakukan safari subuh di Masjid Raudhatussholihin Desa Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Tanpak hadir pada kegiatan rutin Gubernur Jambi Al Haris setiap pagi Jumat ini, Sekda Sudirman, Pj Bupati Muaro Jambi, Ketua Baznas Provinsi Jambi, sejumlah pejabat Pemprov dan Muaro Jambi, selain itu juga dihadiri banyak warga, siswa SMA dan SMK.

Pada kesempatan itu Gubernur Jambi Al Haris menyerahkan bantuan pembangunan masjid sebesar Rp 50 juta, santunan anak yatim, beasiswa untuk siswa tidak mampu, sembako untuk lansia dan kunci bedah rumah Baznas Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan kegiatan safari subuh ia lakukan dengan mengajak pejabat Provinsi Jambi bertujuan untuk mengajak masyarakat muslim memakmurkan masjid.

Al Haris juga menyampaikan disetiap safari subuh, ia sengaja mengajak siswa SMA dan SMK untuk ramai-ramai melaksanakan sholat berjamaah di masjid, tujuannya agar tertanam jiwa disiplin rajin beribadah.

“Tiap tahun kita (Pemprov Jambi) banyak mengelontorkan bantuan untuk masjid, kita juga melihat masjid banyak dibangun megah, tapi saat masjid besar dan megah berdiri malah jamaah sedikit, hanya yang tua-tua. Maka itu kita mengajak siswa ke Masjid supaya anak muda juga rajin membiasakan sholat di masjid,” katanya.

“Kita ingin mendidik generasi muda yang cinta masjid itu anak SMA dan SMK, supaya anak kita baik mentalnya. Mereka usia menentukan kearah mana melangkah, kalau bagus mentalnya bagus agamanya, sehingga dimanapun kuliah nanti ada bekal agamanya. Jadi banyak hal positif yang dilakukan dengan safari subuh ini,” sebut Al Haris lagi.(*/Riko)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.