Pemkab Kerinci Siapkan 4 Mobil Dobel Gardan untuk Distribusi Logistik Pemilu 2024
Pemkab Kerinci Siapkan 4 Mobil Dobel Gardan untuk Distribusi Logistik Pemilu 2024

Pemkab Kerinci Siapkan 4 Mobil Dobel Gardan untuk Distribusi Logistik Pemilu 2024

Kilasharian.Com, Kerinci Untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci akan memberikan bantuan Kendaraan Operasional untuk KPU dan Bawaslu Kabupaten Kerinci.

Armada khusus tersebut di peruntukkan untuk membantu KPU dan Bawaslu Kabupaten Kerinci dalam pengiriman logistik ke daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Terutama penyaluran logistik untuk wilayah-wilayah yang memiliki medan ataupun akses yang sulit dilalui kendaraan, sehingga Pemkab Kerinci akan membantu empat kendaraan Dobel Gardan.

Hal itu diungkapkan Pj Bupati Kerinci Asraf, usai menghadiri Rapat Konsolidasi Pemetaan dan Mitigasi Pendistribusian Logistik Pemilu Tahun 2024, Rabu (31/01/2024).

“Kami sudah menyiapkan tiga kendaraan dobel gardan untuk KPU dan satu Mobil untuk Bawaslu Kabupaten Kerinci, agar pendistribusian logistik bisa lancar dan pengawasan dari Bawaslu juga bisa dilakukan,” ungkap Asraf.

Dikatakan Asraf dari hasil pemetaan memang terdapat sejumlah TPS yang memiliki Medan atau akses yang harus dilalui menggunakan Mobil Dobel Gardan, yakni tiga Desa di Kecamatan Siulak Mukai, Daerah Renah Pemetik Desa Sungai Kuning, Lubuk Tabun dan Desa Pasir Jaya serta Desa Renah Kasah Kec. Kayu Aro.

“Kami sudah menugaskan beberapa OPD untuk melaksanakan peninjauan dan tes jalan, ternyata OPD yang kami utus dengan menggunakan mobil dobel gardan bisa tembus dalam beberapa jam,” jelasnya.

Ditambahkan Pj Bupati Kerinci, pihak Polres Kerinci dan Kodim 0417/Kerinci juga siap melakukan pengamanan saat, pendistribusian logistik, pemungutan dan penghitungan suara.

“Kalau memang diperlukan motor trail, motor Babinsa siap diturunkan. Jadi secara keseluruhan kita sudah sepakat untuk mendukung pelaksanaan Pilpres dan Pileg 14 Februari 2024,” tutupnya. (*/dri)

Baca juga:

Admin
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.